Siaran TV Analog Dihentikan, Pemerintah Dorong Masyarakat Segera Migrasi Ke TV Digital
Balikpapan - Peralihan Siaran TV Analog ke Siaran TV Digital semakin digaungkan. Secara bertahap pemerintah akan melakukan migrasi ke TV Digital dan menghentikan siaran TV Analog pada tanggal 30 April 2022 mendatang. Dimana masyarakat bisa mendapatkan banyak keuntungan dengan beralih ke TV digital.
Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Informasi dan Komunikasi publik (IKP), Dr. Rosarita Niken Widiastuti menjelaskan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan modernisasi siaran televisi di Indonesia yang selama puluhan tahun menggunakan siaran analog, menjadi sinyal digital “Bukan Tanpa Alasan” kehadiran siaran televisi digital akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya, terangnya pada saat menjadi narasumber di program acara Virtual Kesenian Daerah.
"Selama berpuluh-puluh tahun, semua siaran televisi itu jika siaran satu televisi itu menggunakan satu frekuensi. Kalau TV Digital satu frekuensi bisa digunakan antara 6 (enam) sampai 12 TV. Jadikan ini sangat efisien sekali," jelas mantan Sekjen Kemenkominfo, Jum'at (18/3) malam di Gedung Kaltim Post lantai 6.
Migrasi TV Analog ke Digital menghasilkan digital dividend, yaitu frekuensi yang begitu bernilai setelah adanya penghematan pemakaian frekuensi 700 mhz, dengan adanya digital dividend ada banyak beragam manfaat yang didapat, sambung Niken menerangkan.
Selain ada tempat untuk teknologi internet 5G, Indonesia bisa menghadirkan frekuensi khusus untuk lalu-lintas kebencanaan Indonesia adalah negara dengan potensi bencana tinggi terlebih bencana alam seperti gunung meletus, gempa bumi, tsunami, tambahnya.
Rosarita Niken menyebutkan dalam kondisi seperti ini kehadiran frekuensi yang jadi didedikasikan untuk lalu lintas komunikasi kebencanaan seperti sistem peringatan dini kebencanaan atau Early Warning System (EWS) amat penting.
Dijelaskan lebih jauh, Peralihan ke siaran TV digital tidak mengharuskan masyarakat mengganti perangkat televisinya. Penggunaan televisi analog dapat memasang STB yang akan membantu mengubah sinyal televisi yang ditangkap oleh antena menjadi digital STB yang disarankan adalah STB dengan DVB T2 digital video broadcasting second-generation terrestrial.
"Masyarakat sebetulnya enggak perlu khawatir televisi yang analog, tabung atau TV seadanya dirumah masih bisa digunakan. Hanya menambahkan alat Set Top Box (STB)," ujarnya mengilustrasikan.
Diketahui, ada beberapa macam STB yang tersertifikasi Kominfo sebagai bentuk jaminan bahwa STB pasti bisa digunakan dan semua fiturnya berfungsi optimal.
"Masyarakat tidak perlu mencari STB kemana-mana, karena yang akan mendapatkan alat tersebut khususnya yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah. Alat tersebut akan dikirim langsung kerumah. Karena datanya sudah atas nama by name by adress, ada nama ada alamatnya," tuturnya.
Untuk itu dirinya mengimbau bahwa masyarakat tidak perlu menunggu Analog Switch-Off (ASO) tahap pertama atau penghentian siaran tahap pertama tanggal 30 April 2022 untuk beralih ke siaran TV Digital.
"Semakin cepat tentunya semakin masyarakat bisa mendapatkan siaran yang berkualitas tinggi dan beraneka ragam program siaran,"pungkasnya. (rey/pt)