Pentingnya Mengintegrasi Sistem Informasi
SAMARINDA – Integrasi sistem informasi yang ada di setiap intitusi menjadi penting. Dikarenakan, selama ini masing-masing bagian tersebut memiliki sistem informasinya sendiri-sendiri dengan proses pengembangan dan manajemen yang berbeda.
Hal ini disampaikan oleh Fahmy Asa selaku Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Integrasi Sistem Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kaltim pada saat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Aplikasi Software SIPINTAR dan Launching Aplikasi SIPINTAR yang diselenggarakan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Prov Kaltim di Hotel Midtown, Selasa (30/03/2021).
“Tidak cukup kita punya sistem informasi A, B,C. Agar pengguna atau pelanggan penerima layanan itu bisa mendapatkan layanan yang memuaskan bagi mereka, maka sistem-sistem yang ada harus diintegrasikan,” kata Fahmy.
Terdapat tantangan dalam pengintegrasian sistem informasi ungkap Fahmy. Diantaranya, yakni dilandasi oleh; (1) lingkup domain dengan permasalahan yang luas seperti keuangan,kepegawaian, pelayanan dan perencanaan, (2) Back-end EIS yang kompleks seperti variabilitas dalam business logic dan model pemprograman, (3) penanganan transaksi dan security yang rumit, serta (4) format komunikasi atau pertukaran data yang berbeda.
Lebih lanjut, Fahmy memaparkan terkait strategi guna mengintegrasikan sistem informasi yakni dengan dua pendekatan yaitu melalui pendekatan total atau homogen dan pendekatan bertahap. Dalam hal ini, integrasi harus didasarkan pada sasaran yang jelas dan bermuara pada perbaikan proses pelayanan.
“Fokus pada proses bisnis atau alur kerjanya bukan pada sistemnya. Sistem ini selalu berubah, selalu ter updat dan sifatnya eksperensial. Jadi, fokus utamanya ialah mengintegrasikan fokus-fokus bisnis atau alur kerja masing-masing bidang dan sistem informasi,” jelasnya.
Fahmy mengungkapkan bahwa tidak semua sistem itu perlu diintegrasikan jika memang tidak ada kebutuhan integrasi. Oleh karena itu, pentingnya melakukan pemodelan untuk memberikan gambaran tentang sistem dan proses yang akan diintegrasikan.
Pengintegrasian sistem informasi di pemerintahan hakikatnya mengacu pada regulasi atau tinjauan hukum yakni Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). (resa/pt)