Teknologi

Balmon Samarinda Sosialisasikan Penggunaan SFR dan Tata Cara Pembuatan Akun

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   29 Desember 2021
  •   8:19pm
  •   Teknologi
  •   1154 kali dilihat

Samarinda — Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda memiliki tugas dan fungsi pengawasan Spektrum Frekuensi Radio (SFR). Penggunaan spektrum radio harus perlu diawasi serta diatur. Sehingga, ada keteraturan dan pemanfaatan. Karenanya, diperlukan sosialisasi penggunaan SFR dan tata cara pembuatan akun.

Kepala Balmon Samarinda, Sugandi menyampaian sosialisasi penggunaan SFR harus disampaikan kepada masyarakat khususnya terkait dengan penggunaan frekuensi radio. Frekuensi harus diatur agar tidak saling merugikan.

“Sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif dan aman. Terlebih saat ini pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online (elicencing),” ucapnya saat memberikan arahan pada sosialisasi penggunaan SFR secara virtual, Rabu (29/12/2021).

Dalam paparan tersebut disebutkan kemajuan teknologi komunikasi dan penerapan sistem informasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio bersifat terbatas, maka diperlukan pengaturan dalam penggunaan SFR. Penyelenggaraan SFR harus diatur sedemikian rupa mulai dari perencanaan, penetapan dan perizinan serta standar perangkat yang dipakai.

Sugandi juga menerangkan pelaksanaan sosialisasi untuk memberi pemahaman kepada masyarakat pengguna spektrum frekuensi radio dan tata cara perizinannya demi terwujudnya tertib pengunaan spektrum radio, serta bebas dari ganguan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan sosialisasi, masyarakat yang belum memiliki perizinan penggunaan alat telekomunikasi dapat segera mengurus perizinannya karena sekarang bisa menggunakan aplikasi secara online. Sehingga dapat menghemat waktu dan mengurangi proses birokrasi yang berbelit-belit,” urainya. (cht/pt)