Teknologi

30 Juni 2021 Kaltim Menuju TV Digital

  •   teguh p
  •   23 Februari 2021
  •   3:26pm
  •   Teknologi
  •   756 kali dilihat

SAMARINDA- Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong penerapan Analog Switch Off (ASO) paling lambat pada tahun 2022.

Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Samarinda mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi migrasi TV Analog ke TV Digital, di Kantornya Jalan Sultan Sulaiman Samarinda, Selasa (23/2/2021).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Balmon Samarinda, Sugandi dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Muhammad Faisal,  Kepala Dinas Kominfo Kukar, Bahteramsyah dan Ketua Komisi Penyiaran Daerah Kaltim, Akbar Ciptanto.

Peralihan televisi dari analog ke digital berdampak besar pada penggunaan pita frekuensi. Terdapat sejumlah perubahan penggunaan frekuensi secara signifikan yang diperuntukkan bagi sektor penyiaran dalam negeri, khususnya televisi.

"Dalam penyiaran digital, frekuensi akan digunakan oleh 5 sampai 13 stasiun TV secara bersama-sama melalui sistem siaran multipleksing," ungkap Sugandi.

Pengaturan itu membawa efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia. Dalam pasal tersebut, penggunaan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi televisi sesuai dengan kebutuhan.

Efisiensi yang dimaksud adalah penggunaan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi seluruh stasiun televisi dapat dipangkas hingga mencapai 176 Mega hertz dari yang sebelumnya pita frekuensi sebanyak 328 Mega hertz.

"Kita akan lakukan untuk terus maju, kita sepakat saja menggunakan tanggal 30 juni 2021 Kaltim Berdaulat Secara Digital," ujar Faisal.

Setelah pertemuan ini akan diadakan rapat lanjutan, nanti kita akan buat kesepakatan agar bisa lebih cepat lagi dan akhirnya kita bisa jadi yang pertama di Indonesia, ucap Faisal. (teguh p/pt)