Statistik

Sinkronisasi Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah

  •   Bagus Setiawan
  •   31 Maret 2021
  •   5:10pm
  •   Statistik
  •   1695 kali dilihat

BALIKPAPAN - Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Forum Perangkat Daerah, bertempat di lantai 6 Hotel Astara Jalan Jenderal Sudirman, pada Selasa (30/03/2021 ).

Pembahasan yakni mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Plt Kepala DKP3A Prov Kaltim Sri Wahyuni memaparkan terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Salah satu dasar hukum yang dijalankan oleh perangkat daerah ialah mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sehingga memperoleh saran dan pertimbangan guna mencapai target sasaran pembangunan yang tertuang dalam rancangan awal Renstra Perangkat Daerah.
Dalam hal ini, sasaran RPJMD pada renstra DKP3A yaitu tertuju pada permasalahan utama pembangunan yang belum optimal kualitasnya dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur.

Solusi data kependudukan yang ada menurut Rusman Yaqub komisi IV DPRD provinsi Kaltim, dinas DKP3A nantinya akan mendistribusikan kemasing masing OPD terkait selanjutnya dilakukan pendataan teknis disetiap bidang.

“Apabila sistem perencanaan kita basis utamanya data, saya kira akurasi pasti mendekati 90% akurat dan sasaran pembangunan akan tercapai," tegas Rusman. (bs)