Kebutuhan Data Statistik Sektoral Penting Sebagai Dasar Pengendalian Pembangunan di Kaltim
BALIKPAPAN – Kebutuhan data terutama data statistik sektoral yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur itu sangat penting bagi kebutuhan Pemerintah Prov Kaltim sebagai dasar untuk perencanaan, pelaksanaan evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kaltim.
Hal ini disampaikan oleh Muhammad Adrie Dirga Sagita selaku Kepala Bidang Statistik Diskominfo Provinsi Kaltim saat memberikan paparannya sebagai narasumber dalam kegiatan Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Wanita dan Perlindungn Anak (DKP3A) Prov Kaltim, di lantai 6 Hotel Astara Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (30/03/).
Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang merupakan salah satu kebijakan tata kelola data Pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode refrensi atau kode induk dari Satu Data.
“Sementara ini yang bisa kami (Diskominfo Prov Kaltim) input ,kami tarik dari sidata.kaltimprov.go.id khusus untuk DKP3A itu baru tiga item dari data jumlah yang ada,” ungkap Dirga.
Keseluruhan item tersebut dipaparkan oleh Dirga diantaranya yaitu meliputi data yang dikelola dari tahun 2016 sampai 2020 yakni, jumlah penduduk Kaltim, tingkat pendidikan Kaltim, data jumlah pernikahan di Kaltim, data penduduk berdasarkan kepemilikan KTP di Kaltim, dan data pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak prov Kaltim.
“Apapun data yang dimiliki oleh perangkat daerah terutama data statistik sektoral itu kiranya bisa dibagikan kepada kami untuk disebarluaskan,” ajak Dirga bersemangat.
Lebih lanjut Dirga menginformasikan terkait draft Peraturan Gubernur mengenai Satu Data Indonesia Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum. Ungkapnya ketika draft tersebut sudah disahkan, maka akan dilakukanlah pertemuan yang dikoordinir oleh Bappeda Kaltim guna menyelaraskan data-data prioritas di setiap tahunnya yang disepakati untuk dipublikasikan.(bs)