Pendaftaran Santunan Ahli Waris Telah Dibuka
Samarinda- Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur telah membuka pendaftaran penerima santunan ahli waris Rp 10 juta.
Hal ini berdasarkan Pergub Nomor 40 tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.
"Batas pendaftaran atau pengumpulan berkas santunan ahli waris Rp 10 juta terakhir itu tanggal 30 Oktober 2021, lewat dari itu sudah tidak kita terima lagi, karena pencairan itu di November," Ucap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kaltim Achmad Rasyid di Samarinda belum lama ini.
Anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebutnya, sekitar Rp 50 miliar. Artinya, ada 5 ribu orang yang berkesempatan menerima santunan ahli waris Rp 10 juta ini.
"Kalau melihat kondisi sekarang sepertinya tidak sebanyak itu karena kasus Covid-19 sudah melandai. Namun data dari Dinas Kesehatan Kaltim ada sekitar 5.430 orang yang meninggal akibat Covid-19 di Kaltim, tapi itu belum diverifikasi kembali,"terangnya.
Adapun kriteria penerima santunan ahli waris Rp 10 juta pertama meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR dan/atau Antigen yang tercatat di New All Record (NAR) di Dinkes Kabupaten/Kota.
Kedua meninggal dunia karena probable Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dibuktikan hasil pemeriksaan.
Kemudian ketiga meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 pada saat menjalani isolasi dipusat karantina/isolasi mandiri terpadu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada juga persyaratan lain dan harus dilengkapi yakni seperti siapa ahli waris yang akan menerima santunan, melampirkan KTP, KK, dan buku tabungan.
Setelah semua lengkap dan disetujui Gubernur Kaltim Isran Noor, Bankaltimtara akan mentransfer ke penerima santunan yakni ahli waris dengan nominal Rp 10 juta.
“Tidak ada cash, semuanya transfer melalui Bankaltimtara. Kita harapkan semua menggunakan Bankaltimtara, karena kalau melalui bank lain pasti ada potong dan nggak sampai Rp 10 juta,” katanya. (Prb/ty).