Lima Panti Sosial Milik Pemprov Kaltim: Rawat Anak Yatim Hingga Disabilitas
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki lima Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Panti Sosial yang dikelola oleh Dinas Sosial Provinsi. Kelima panti sosial ini, merupakan program rehabilitasi sosial dalam rangka pengentasan kemiskinan.
"Karena mereka yang masuk dalam panti adalah kelompok masyarakat yang terlantar dan memerlukan bantuan. Kalau tidak ditangani, tentu dampak sosialnya besar," terang Kepala Dinsos Kaltim, Andi Muhammad Ishak.
Lima panti di bawah naungan Dinsos Kaltim, di antaranya pertama adalah panti sosial anak yang terbagi dua. Yakni Panti Sosial Perlindungan Anak Darma (PSPAD) dan Panti Sosial Asuhan Anak Harapan (PSAAH).
Kedua, panti sosial untuk penanganan lanjut usia atau panti jompo. Yaitu Panti Sosial Tresna Werdha Nirwana yang saat ini menampung sebanyak 110 orang. 58 di antaranya adalah lansia laki-laki dan 52 lansia perempuan.
Ketiga, Panti Sosial Bina Remaja (PSBR). Andi menjelaskan panti sosial remaja ini didominasi oleh remaja yang memerlukan rehabilitasi sosial. Karena menjadi korban ataupun pelaku narkoba. Saat ini, PSBR menampung 57 remaja. Terdiri dari 34 remaja laki-laki dan 23 remaja perempuan.
Keempat, Panti Sosial Karya Wanita Harapan Mulia (PSKWHM). Panti yang dikhususkan untuk penanganan wanita rawan sosial ini, nantinya akan berubah menjadi Layanan Rehabilitasi Tuna Sosial (RTS) yang juga diperuntukkan bagi gelandangan dan tuna wisma. Jumlah klien yang ditampung di PSKWHM saat ini ada sebanyak 25 perempuan dan satu bayi.
Terakhir, adalah Unit Layanan Sementara Rehabilitasi Penyandang Disabilitas yang menampung 19 klien difabel. Pemprov Kaltim kini juga tengan membangun gedung baru untuk panti khusus disabilitas ini.
"Secara konkrit kita juga membantu panti sosial lain di luar milik Pemprov alias panti swasta. Terutama kita bantu untuk pemenuhan kebutuhan pokok. Setiap tahun selalu kita support," jelas Andi.
Dinsos juga berencana menjalin kerja sama dengan panti swasta di seluruh kabupaten/kota. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas di panti sosial milik pemerintah provinsi.
"Jadi apabila ada masyarakat terlantar di wilayah tertentu, bisa masuk di panti yang ada di sana, tidak perlu dikirimi ke panti milik Pemprov yang ada di Samarinda. Dengan catatan, kebutuhannya kita tanggung," terang Juru Bicara Satgas COVID-19 Kaltim ini.
Selain berfungsi sebagai tempat penampungan dan perawatan, dalam panti sosial juga diberikan pelatihan-pelatihan skill usaha. Diharapkan para klien panti sosial nantinya dapat hidup mandiri dan mampu menciptakan penghasilannya sendiri.
Dari lima panti milik Pemprov Kaltim, ada sekitar 372 klien yang ditampung. Terdiri dari anak yatim piatu, korban KDRT, warga terlantar, lansia dan disabilitas. (KRV/pt)