Seputar Kaltim

Masuk Kubar Wajib Rapid Test, Aktifkan Dua Posko Perbatasan

  •   pipito
  •   25 Januari 2021
  •   6:04am
  •   Seputar Kaltim
  •   794 kali dilihat


SAMARINDA – Sudah diberlakukan sejak 18 Januari 2020 yang lalu, para pelaku perjalanan menuju ke Kabupaten Kutai Barat wajib melakukan Rapid Test.
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Satuan Gugus Tugas Covid-19 telah mengaktifkan dua Posko di wilayah perbatasan Kubar. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kabupaten, Ayonius S Pd MM, baru-baru ini. Langkah tegas pembatasan bagi masyarakat yang masuk ke Kubar menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat tajam di Kubar. Saat ini Pemerintah sangat perlu mengambil langkah dengan pembatasan dan yang paling penting adalah kesadaran masyarakat.

“Sekali lagi kita lakukan hal ini untuk memutus mata rantai seperti kita ketahui bersama setiap hari di Kubar selalu ada yang positif, oleh sebab itu Gubernur Kaltim, Isran Noor langsung mengarahkan Bupati dan Walikota agar bisa memperketat penjagaan di perbatasan baik di posko Jambuq (Kecamatan Bongan) maupun di Penyinggahan,” papar Ayonius.

Bagi pelaku perjalanan jika tidak membawa hasil Rapid Test maka pelaku perjalanan diharuskan untuk kembali ke daerah asal. Sebab, Pemkab Kubar tidak menyiapkan pelayanan Rapid Test ditempat. Sekali lagi pelaku perjalanan yang masuk ke Kubar wajib untuk membawa hasil Rapid Test dari rumah sakit, klinik di Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Tenggarong (Kutai Kartanegara). Tetapi, sebaliknya bagi pelaku perjalanan yang keluar dari Kabupaten Kutai Barat tidak perlu Rapid Test.

“Peraturan ini berlaku bagi semua, tidak ada pengecualian, bahkan pejabat sekalipun dan masyarakat biasa sama tidak ada yang dibeda-bedakan, namun hanya anak-anak yang berusia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan Rapid Test. Yang lain semua pelaku perjalanan diwajibkan” ucapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut kepada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan memasuki Kutai Barat diharapkan melakukan Rapid Test diluar sebelum memasuki Kabupaten Kutai Barat.

Untuk pelaksanaan dilapangan diserahkan ke Kecamatan dan di bantu dari Kabupaten dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP serta anggota Polsek dan Koramil dalam pelaksanaan di lapangan. “Dengan demikian kita berlakukan tutup perbatasan, walaupun Pejabat masuk ke Kubar harus bawa hasil Rapid Test tidak ada alasan,
“Setelah satu bulan berjalan nanti tentu kita akan evaluasi apa hasil dari penerapan wajib Rapid Test masuk Kubar, apa dampak dan permasalahannya yang perlu kita tinjau kembali. Begitu pula untuk posko perbatasan di Kecamatan Bentian Besar dan Kecamatan Mook Manaar Bulatan juga akan kita aktifkan dimana di jalur-jalur tersebut juga banyak kendaraan yang masuk. Kita harapkan kondisi Kubar terus membaik dan yang sakit bisa segera sembuh serta tidak terus bertambah,” harap Ayonius.

Begitu juga dengan kegiatan razia masker, sebagai implementasi Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Harapan pemerintah tentu bukan dari sisi masyarakat membayar, tetapi kesadaran masyarakat agar betul-betul taat melaksanakan protokol kesehatan sebagai salah satu jalan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. (diskominfo/pt)