Perkebunan

Harga TBS Sawit di Kaltim Naik Tipis

  •   prabawati
  •   23 Juni 2023
  •   4:12pm
  •   Perkebunan
  •   737 kali dilihat

Samarinda - Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Provinsi Kalimantan Timur mulai naik dibandingkan sebelumnya yang mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir.

Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kaltim, harga TBS umur 10 tahun periode 16-30 Juni 2023 seharga Rp 2.129,46 per kg  dibandingkan periode sebelumnya 1-15 Juni hanya Rp 2.128,77 per kg.

"Harga TBS di Kaltim pekan ini naik di angka Rp  Rp 2.129,46 per kg," ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir didampingi Kepala Bidang Usaha, Taufiq Kurrahman, Jum'at (23/6).

Adapun Faktor penyebab naiknya harga TBS periode ini, terjadi kenaikan harga jual CPO perusahaan sebesar Rp 10.303,19. Sedangkan harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp 4.797,76 dengan indeks K sebesar 85,47 persen.

Lanjutnya, harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit ini merupakan harga di tingkat pabrik pengolahan kelapa sawit dan berlaku hanya untuk kebun plasma/kemitraan dan kebun swadaya yang telah bermitra, sesuai dengan PERMENTAN NO01/PERMENTAN/KB.120/1/2018.

Muzakkir pun meminta perusahaan di Kaltim yang masuk anggota tim perusahaan sawit dapat terus memberikan laporan.

Ia merinci harga TBS bagi pekebun yang telah bermitra dengan pabrik sawit periode 16-30 Juni 2023, yakni untuk TBS yang dipanen dari pohon umur 3 tahun dengan harga Rp 1.877,96.

Kemudian umur 4 tahun Rp 2.006,52, umur 5 tahun Rp 2.015,31, sedangkan umur 6 tahun Rp 2.036,20.

"Lalu diumur 7 tahun Rp 2.047,94 umur 8 tahun Rp 2.063,73 dan umur 9 tahun Rp 2.104,52,"ucap Kadisbun Kaltim.

Menurutnya, daftar harga TBS sawit diatas, merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kaltim, khususnya kebun plasma.

Adanya kerjasama kelompok tani dengan pihak pabrik minyak sawit (PMS) diharapkan harga TBS petani sudah sesuai dengan harga normal dan tidak dipermainkan lagi oleh para tengkulak.  (Prb/ty).