Belanja Online, Tips untuk Konsumen Cerdas dalam Era Revolusi Industri 4.0
Samarinda - Perkembangan revolusi industri 4.0 telah mengubah sektor perdagangan secara drastis, memasuki era digitalisasi ekonomi. Salah satu perubahan yang signifikan adalah popularitas sistem perdagangan online melalui Electronic Commerce (e-commerce) dan platform media sosial.
Meskipun teknologi ini memberikan keuntungan dalam percepatan ekonomi, namun juga harus diwaspadai risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses jual beli online.
Terutama bagi konsumen, sering kali terjadi penipuan atau ketidakpuasan terhadap produk yang dibeli melalui transaksi online.
Heni Purwaningsih, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DP2KUKM) Provinsi Kaltim menekankan, bahwa konsumen harus cerdas dalam memilih produk saat berbelanja online. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari ketidakpuasan terhadap produk yang dibeli.
"Dalam sistem perdagangan online modern, konsumen perlu mengetahui komposisi produk yang diinginkan. Bacalah label petunjuk informasi seperti standar SNI, label halal, dan lainnya," ujar Heni dalam acara Talkshow: Hati-Hati Belanja Online yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2023 di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, pada Minggu (2/7/2023).
Hal yang sama juga berlaku bagi penyedia barang dan jasa online, baik di platform e-commerce maupun media sosial. Heni menekankan pentingnya integritas dalam sistem perdagangan online. Informasi yang disampaikan kepada konsumen harus sesuai dengan isi dan kondisi produk.
"Dilarang melakukan penipuan, seperti memalsukan kandungan atau komposisi produk yang tidak sesuai," tambahnya.
Jika terjadi pelanggaran terkait informasi produk atau konsumen merasa tidak puas dengan pembelian yang dilakukan, konsumen dapat mengadu melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu Si Komeng (Sistem Informasi Ayo Konsumen Mari Mengadu).
"Jika terjadi wanprestasi terkait penyediaan barang dan jasa, silakan mengadu'," tegas Heni.
Pada talkshow tersebut, hadir pula dua narasumber lain yang membahas tentang hukum perdagangan elektronik, yaitu Moga Simatupang dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Dirjen PKTN) serta Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jakarta. (Krv/pt)