Jidan Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Kabupaten Paser Terima Penghargaan Kalpataru Nasional 2022
Jakarta – Jidan selaku Ketua Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Kabupaten Paser Mewakili menerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2022.
Penyerahan Penghargaan tersebut oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) , Alue Dahong. Tampak mendampingi bersama Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal, bertempat di Gedung Auditorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (20/07).
Kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Koman, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai salah satu penerima penghargaan paling bergengsi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yakni Kalpataru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Dikutip dari laman resmi Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Kalimantan Timur.
Wamen LHK, Alue Dahong Dalam sambutannya mengatakan bahwa berbagai upaya adaptasi dan mitigasi menghadapi dampak perubahan iklim telah marak dilakukan mulai dari tingkat Global, Regional, Nasional sampai pada tingkat Tapak.
“Penghargaan ini secara rutin telah diberikan dari tahun ke tahun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepada mereka yang telah terbukti memiliki kepedulian, komitmen, prakarsa, inovasi, motivasi, dan kreativitas secara berkelanjutan, sehingga berdampak positif terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan,” ucap Wamen Alue Dahong.
Lanjut ia katakan para pemimpin dan pejuang lingkungan hidup ini dapat menjadi contoh, inspirasi dan pemicu yang mendorong inisiatif dan partisipasi individu atau kelompok masyarakat lainnya secara lebih luas. Penghargaan Kalpataru ini merupakan amanah bagi penerimanya untuk tetap menjaga keberlanjutan bumi ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rizal mengatakan bahwa DLH Provinsi Kalimantan Timur sendiri mengusulkan 9 (Sembilan) calon penerima Kalpataru Nasional pada tahun 2022 ini.
“Dari sembilan calon yang kami ajukan, satu yang berhasil memperoleh Kalpataru, yang tentu saja sesuai dengan kriteria dan verifikasi lapangan oleh tim KLHK dengan didampingi DLH Kaltim dan DLH Kabupaten/Kota, yaitu Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului,” beber Rizal.
Adapun calon-calon yang dimaksud adalah Prayitno (Balikpapan), Misman (Samarinda), Abdul Rahman (Balikpapan), Kelompok Usaha Wanita Bina Bersama (Penajam Paser Utara), Kelompok Tani Muara Adang Indah (Paser), Kelompok Petkuq Mehuey (Kutai Timur), Kelompok Enggan Herbal (Bontang), Kelompok Masyarakat Pengawas Bina Lestari (Kutai Kartanegara) dan penerima penghargaan Kalpataru Nasional Kelompok Masyarakat Hukum Adat Mului dari Paser.
Dituturkannya Keberhasilan Kelompok Masyarakat Hukum Adat Mului ini dikarenakan sumbangsih mereka dalam upaya pelestarian lingkungan di Kawasan Hutan Lindung Gn Lumut.
“Dengan keterbatasan, mereka tetap berupaya menjaga kelestarian hutan salah satunya dengan cara patroli rutin di Hutan Adat untuk mencegah potensi kebakaran hutan dan lahan,” imbuhnya.
Selain itu, MHA Mului juga melakukan penyelamatan dan perlindungan di tiga daerah aliran sungai, yaitu DAS Kandilo, DAS Telake dan DAS Adang Kuaro, dari bahaya pencemaran akibat penambangan emas tanpa izin serta abrasi yang terjadi di pinggiran sungai.
“Ini menambah jumlah penghargaan Kalpataru yang telah diperoleh oleh masyarakat Kalimantan Timur selama beberapa tahun terakhir, dan kebanggaan tersendiri, setelah dua tahun terakhir karena situasi pandemi, Kaltim dapat memperoleh kembali penghargaan Kalpataru,”ucapnya.
Berharap, berbagai program pemerintah tentang upaya menjaga kelestarian lingkungan dapat didukung oleh masyarakat.
Menurutnya MHA Mului ini dapat dijadikan contoh bagi masyarakat luas tentang bagaimana merawat, serta menjaga lingkungan hidup tetap asri.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berterima kasih kepada MHA Mului, karena sumbangsih luar biasa mereka selama kurang lebih 27 tahun kebelakang dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Hutan Adat Mului,” tutup Rizal. (dlhprovinsikaltim/pt)
Sumber: PPID DLH Prov. Kaltim