Pemerintahan

Wakil Pemerintah Pusat, Gubernur Harus Jaga Stabilitas Politik dan Pemerintahan Daerah

  •   Khajjar Rohmah
  •   6 Maret 2023
  •   11:56am
  •   Pemerintahan
  •   910 kali dilihat

Balikpapan – Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur harus mampu menjaga stabilitas politik dan pemerintahan daerah. Hal  tersebut disampaikan dengan tegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.

Tito menyebut, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diamanatkan bahwa kepala daerah dalam hal ini gubernur, adalah wakil pemerintah pusat.

Dalam menjalankan peran tersebut, gubernur diberikan anggaran dan instrumen hukum serta kewenangan khusus yang diturunkan langsung dari pemerintah pusat.

“Ada dana dekonsentrasi untuk gubernur. Ada instrumen kewenangan yang bisa melakukan review activity pada pemkab dan pemkot, mutasi juga melalui gubernur. Banyak sekali kewenangan yang diberikan. Dengan kewenangan itu, kita harapkan gubernur mampu menjaga stabilitas politik dan pemerintahan daerah,” pesan Tito pada para gubernur seluruh Indonesia, saat memberikan arahan pada Rakernas APPSI di Balikpapan, akhir Februari lalu.



Kendati demikian, Tito mengakui dalam praktiknya masih banyak terjadi permasalahan di daerah. Terutama mengenai ambiguitas peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sekaligus kepala daerah yang dipilih oleh rakyat. Di satu sisi, gubernur harus menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Sementara di sisi lain, gubernur harus mengakomodir banyak aspirasi dari berbagai pihak. Terutama partai pengusungnya. Hal inilah yang menurut Tito, berpotensi pada konflik kepentingan.

“Problema para gubernur memerankan diri sebagai  wakil pemerintah pusat tidak gampang dan sering mengalami benturan konflik. Ada yang benturannya ringan, tapi ada juga yang benturanya keras. Ini sangat berpengaruh pada dinamika stabilitas politik dan pemerintahan di provinsi itu,” terang mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) ini.

Menyikapi persoalan itu, Tito berpesan kepada para gubernur untuk memiliki sikap leadership dan manajerial yang baik. Seorang pemimpin daerah harus mampu merangkul seluruh pihak baik di internal maupun eksternal pemerintahan.

“Sebab tidak mungkin, permasalahan di 514 kabupaten/kota langsung disampaikan kepada pemerintah pusat. Peran gubernur sangat penting dalam rangka mengkoordinasikan para bupati wali kota. Kembali lagi saya sampaikan, kemampuan personal dan pendekatan persuasif harus dikedepankan oleh gubernur. Agar Anda dihormati meski berbeda kepentingan partai,” pesannya. (KRV/pt)