Wagub Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
Samarinda – Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menghadiri Rapat Paripurna Ke-18 DPRD Provinsi Kaltim dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Selasa (31/5/2022).
Dalam agenda tersebut, Hadi mewakili Gubernur Kaltim menyampaikan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan pada Rapat Paripurna ini telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.
“Selanjutnya, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK RI tersebut telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Sidang Paripurna pada 25 Mei 2022,” ucapnya.
Hadi menjelaskan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ,dimulai dengan pemeriksaan interim sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 21 Maret 2022. Kemudian, dilanjutkan pemeriksaan terinci mulai tanggal 25 Maret 2022 sampai 13 Mei 2022.
Pertanggungjawaban ini menurut Hadi sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 disusun dengan sistematika dan materi yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sambungnya.
"Terima kasih atas kerja sama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Dewan Yang Terhormat yang telah terbina selama ini. Harapannya, kerja sama tersebut dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur," harap Wagub.
Setelah pembahasan secara menyeluruh, diharapkan DPRD Kaltim dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, harap Wagub a (cht/pt)
dok: Adi Suseno