Pemerintahan

Transformasi SKP Berbasis Hasil

  •   prabawati
  •   24 Januari 2022
  •   7:24pm
  •   Pemerintahan
  •   886 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai sebagai pengganti PP No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai.

Langkah Pemerintah ini merupakan langkah transformatif dari kebijakan penilaian prestasi kerja pegawai menuju penilaian kinerja pegawai.

Menurut Kepala Sub Bidang Penilaian, Evakuasi Kinerja dan Penghargaan ASN Rita Andriani, PP No. 46 tahun 2011 lebih mengarah pada sasaran kerja pegawai berdasarkan kegiatan aktifitas sedangkan PP No. 30 lebih menekankan pada output hasil kinerja.

"Kalau dulu belum terarah kalau sekarang outputnya OPD,"ungkapnya saat dikonfirmasi usai pendampingan pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2021 di Ruang Warung Informasi Etam Kaltim (WIEK), Senin (24/1).

Menurutnya, transformasi SKP adalah sasaran kinerja pegawai berbasis hasil. Oleh karena itu, SKP yang disusun harus berjenjang berdasarkan penyelarasan dan memiliki Indikator Kinerja Individu (IKI) serta target.

Transformasi SKP memuat kinerja utama individu, yakni penjabaran kinerja berdasarkan casecading berbasis hasil berdasarkan dialog kinerja. Indikator Kinerja Individu (IKI) memperhatikan kriteria spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan kondisi internal dan eksternal organisasi.

Lanjutnya, kinerja SKP model terbaru ini juga disusun berdasarkan perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja organisasi dan tata laksana, uraian jabatan dan SKP atasan langsung.

Untuk itu dia berharap para ASN wajib mengisi SKP, karena ini merupakan kebutuhan kedepan dalam kenaikan pangkat. (Prb/ty).