Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Publik, Perangkat Daerah Wajib Miliki Satu Riset Inovasi

  •   Rizky Yusuf
  •   29 September 2023
  •   4:05pm
  •   Pemerintahan
  •   658 kali dilihat

Samarinda - Saat ini kebutuhan inovasi menjadi indikator kinerja utama pemerintah daerah. Daerah dengan segala keterbatasannya, diharuskan mampu menghadirkan inovasi sebagai solusi untuk percepatan akselerasi pembangunan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melaksanakan Evaluasi Penginputan Rancang Bangun dan Indikator Inovasi Daerah bertempat di ruang Aula Balitbangda, Jum'at (28/9/2023).

Kepala BRIDA Provinsi Kaltim, Fitriansyah mengungkapkan bahwa Tahun ini (2023) sebanyak 25 Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemprov Kaltim wajib mengumpulkan inovasinya.

Dari data yang dibeberkan, untuk saat ini sudah terinput sebanyak 14 perangkat daerah. Kemudian pihaknya menargetkan untuk tahun depan 2024 ada 35 Perangkat Daerah (PD) yang wajib mengumpulkan inovasinya.

"Di tahun depan kita memiliki target 35 dan di tahun depannya lagi kita memiliki target sekitar 45. Tahun 2026 full , 45 PD wajib mengumpulkan inovasi,"jelas Fitriansyah.

Ia menekankan setiap tahunnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dituntut menyiapkan program Quick Win yang tentunya akan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

"Perangkat Daerah (PD) kita harapkan memiliki inovasi apapun termasuk yang berurusan dengan pelayanan publik, karena ini arahan dari Menpan RB. Minimal satu inovasi, sebanyak banyaknya juga boleh,"ujarnya lagi.

Inovasi, lanjutnya ini merupakan salah satu unsur di dalam indikator penilaian Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) yang merupakan instrumen pengukuran daya saing pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). (rey/pt)