Tiga Kunci Penting Penerapan SPBE Di Kaltim
Jakarta - Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Penyusunan Arsitektur SPBE.
Mewakili Kepala Dinas Kominfo Kaltim, Hj. Normalina selaku Kepala Bidang Aplikasi Telematika membuka acara ini di Hotel Yuan Garden Jakarta, Senin (28/11/2022).
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi, melalui penyelenggaraan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, yang menyeluruh, terpadu dan terintegrasi maka dilaksanakan sosialisasi dan pendampingan teknis, yang difokuskan kepada kegiatan penyusunan Arsitektur SPBE.
"Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada publik, seperti kecepatan memberi izin dan merespon kebutuhan publik serta dukungan TIK secara nyata telah memberikan kontribusi terhadap efektifitas dan efisiensi dalam suatu layanan administrasi pemerintah dan layanan publik," jelasnya mengawali sambutan.
SPBE, sambungnya merupakan inisiatif program kerja pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintah untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah, dimana proses penerapan SPBE yang ideal menuju transformasi pemerintah digital hanya bisa dicapai melalui sinergitas rencana strategis dan kolaborasi dari semua Perangkat Daerah (PD).
"SPBE bukan sekedar penggunaan aplikasi dari suatu sistem informasi dalam mendukung pengerjaan operasional kegiatan keseharian pemerintah. Lebih dari itu, SPBE meliputi beberapa domain antara lain domain kebijakan internal, tata kelola, manajemen serta layanan," papar Norma sapaan akrab Kabid Aptika.
Dalam kesempatan tersebut, Normalina menjelaskan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraa pemerintah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Dari pengertian SPBE ada tiga kunci penting yaitu : Penyelenggaraan pemerintah, teknologi informasi dan komunikasi dan layanan.
Adapun Pertama, Penyelenggaraan Pemerintah. Ini menggambarkan bahwa SPBE adalah program kerja yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah (PD) dilingkup Pemerintah Daerah. Jadi, diperlukan kolaborasi yang harmonis dari semua perangkat daerah agar penerapan SPBE bisa berjalan maksimal dan ideal.
Kemudian Kedua, Teknologi Informasi dan Komunikasi. TIK adalah suatu keniscayaan kita bisa menuju transformasi digital tanpa mengikuti dan mengimplementasikan teknologi informasi. Untuk itu perlu rencana matang tentang teknologi yang tepat dan sesuai kebutuhan dalam mendukung berjalannya proses pemerintahan.
Lanjut Ketiga, Layanan. SPBE meliputi layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Pada kegiatan ini juga dilakukan simulasi penggunaan aplikasi Abacus oleh Ikhsan Ramadhan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Perwita Sari selalu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Tampak Kegiatan tersebut diikuti oleh Dinas Komunikasi dan informatika dan Biro Organisasi Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur. (tp/pt)