Terus Bersinergi, Pemprov Kaltim Tekankan KLA di Seluruh Kabupaten Kota
Balikpapan - Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim melalui Bidang Non Pelayanan Dasar menggelar Rapat Koordinasi, Monitoring, Evaluasi dan Fasilitasi tentang Pelaksanaan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak tingkat Provinsi tahun 2023 bertempat di Senyiur Meeting Room Swiss-Belhotel Balikpapan, Rabu (15/3).
Mewakili Kepala Biro Kesra sekaligus membuka kegiatan Rakor, Kepala Bagian Non Pelayanan Dasar Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Juraidi mengatakan Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
"Semoga kegiatan ini dapat mendiskusikan langkah dan memberikan rekomendasi kebijakan bagi para pemangku kepentingan untuk membangun kab/kota layak anak," ucap Juraidi.
Dirinya melanjutkan, Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Timur mulai memperlihatkan kemajuannya, hal ini dapat dilihat dari sinergitas yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat, Lembaga masyarakat terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak.
"Bukan hal mudah untuk mewujudkan KLA, butuh komitmen yang kuat, sinergi lintas bidang pembangunan, lintas perangkat daerah dan lintas daerah serta koordinasi yang intens juga menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan kab/kota layak anak yang berkelanjutan sesuai Sustainable Developmetn Goals (SDGs)," ungkapnya.
Oleh karenanya, pada kesempatan ini Juraidi berharap agar kita semua terus bisa melaksanakan evaluasi terhadap kab/kota layak anak tingkat Provinsi tahun 2023 dengan tahapan- tahapan yang telah dintentukan.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur yang telah berhasil memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) dengan kategori Pratama, Madya dan Nindya. (Rzk/ty)