Sri : Data Sebagai Dasar Kebijakan Pembangunan di Kaltim
Balikpapan - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mengoptimalkan pemanfaatan data dalam perencanaan dan kebijakan daerah. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia, di mana Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bertindak sebagai walidata.
Selain itu, terdapat Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral yang menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam mengelola statistik sektoral.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni mengatakan pelaksanaan statistik sektoral di Kaltim kini berjalan dengan baik. Upaya ini tidak hanya mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat sasaran, namun juga menjadikan data sebagai basis kebijakan yang berkelanjutan.
Bukti nyata dari perkembangan ini adalah penghargaan Bhumandala Award yang diterima oleh Kaltim sebagai peringkat kedua untuk kategori pengelolaan data geospasial tingkat nasional.
“Data yang kami siapkan akan menjadi sumber penting dalam pengambilan kebijakan," kata Sri pada Satu Data Summit dengan tema Data Statistik dan Geospasial Terintegrasi Untuk Wujudkan Satu Data Indonesia, yang digelar di Hotel Novotel, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, data harus diakses dan diolah agar dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta program kegiatan di daerah. Hal ini menjadi tantangan bagi berbagai pihak untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan data, sehingga dapat terus digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan.
Peran kepala daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dinilai penting dalam mendorong pengawalan dan pembaruan data secara berkala. Dengan begitu, penggunaan data akan semakin terintegrasi ke dalam perencanaan kerja yang berbasis pada kebutuhan riil daerah.
"Ketika data digunakan secara langsung maupun tidak langsung, maka kebutuhan untuk memperbarui dan memperluas cakupan data akan muncul," tambahnya.
Melalui kegiatan Satu Data Summit, pemerintah berharap adanya rekomendasi konkret untuk kepala daerah agar rencana kerja di masa mendatang bersumber dari sistem data yang kuat. Bila data yang diperlukan belum tersedia, maka harus ada penyediaan dan pelatihan petugas pengelola data. Harapannya, sinergi ini akan menghasilkan kesinambungan data dari tahun ke tahun, serta menjadikan data sebagai acuan dalam menyusun kebijakan yang lebih baik.
“Kami berharap seluruh pihak memiliki persepsi dan komitmen yang sama untuk saling berbagi data dan memperkuat kolaborasi. Data yang tersedia bisa dimanfaatkan oleh semua pihak, demi kepentingan perencanaan yang lebih matang dan akurat," ujarnya.
Semakin sering data digunakan, maka semakin terlihat bahwa data tersebut memenuhi kebutuhan perencanaan.
Kolaborasi antar instansi dan pembaruan data secara berkala diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pengambilan kebijakan yang tepat guna bagi kemajuan Kalimantan Timur. (Prb/ty)
foto : ading