Pemerintahan

Siapkan Regulasi Pengelolaan Media, Diskominfo Susun Draf Pergub

  •   prabawati
  •   24 Januari 2024
  •   1:31pm
  •   Pemerintahan
  •   522 kali dilihat

Samarinda - Dalam upaya meningkatkan kualitas Pengelolaan Media, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur memandang perlu untuk menyusun Peraturan Gubernur Kaltim tentang Pengelolaan Media.

Sehubungan dengan hal tersebut maka Diskominfo Kaltim menggelar rapat terkait penyusunan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal, di hadiri Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Irene Yuriantini, Ketua AMSI, SMSI, PWI maupun JMSI yang berlangsung di Ruang WIEK, Rabu (24/1).

“Drafnya sudah dibuat, semoga bisa segera diselesaikan sehingga bisa diberlakukan regulasi penyelenggaraan media,”terang Kadis Kominfo.

Kerjasama media dengan Pemerintah Daerah perlu dilakukan penertiban dalam menghasilkan produk jurnalistik berkualitas sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

Diseminasi pesan di media dilakukan melalui media komunikasi publik, baik milik pemerintah daerah (website atau portal dinas) maupun media lainnya harus memenuhi persyaratan.

Regulasi ini diproyeksikan sebagai payung hukum dalam pengelolaan media massa di Kaltim baik media cetak, elektronik maupun online.

Pembahasan Pergub ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama media dan perwakilan Asosiasi. (Prb/ty).