Serap Aspirasi, Pemprov Kaltim terima Kunjungan kerja DPD RI
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI guna mendapatkan masukan serta menyerap aspirasi yang berkembang sekaligus menjalankan fungsi kedewanan. Bertempat di Kantor Gubernur Kaltim Ruang Tepian I lantai 2, Jalan Gajahmada, Senin (31/1).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Komite II, Dr. H. Mahyudin beserta rombongan disambut baik oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Kaltim Hj. Lisa Hasliana.
Dalam kesempatan itu Lisa menyampaikan pihaknya sangat bersyukur bangga dan berbahagia atas kedatangan Wakil Ketua DPD-RI bersama rombongan ke Kota Samarinda, Ibu Kota Provinsi Kaltim.
Dirinya berharap seluruh rangkaian kunjungan kerja ini berlangsung aman dan lancar serta mendapat berbagai masukan yang bermanfaat untuk dijadikan sebagai bahan masukan, khususnya untuk mendukung pembangunan di Kaltim yang semakin maju, sejahtera dan berdaulat, sambungnya.
"Atas nama Pemerintah dan Rakyat Kalimantan Timur, saya ucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Saudara Dr. H. Mahyudin, ST, MM, Wakil Ketua DPD-RI, juga para Anggota DPD-RI lainnya di Benua Etam (Tanah Kita Bersama) Kalimantan Timur,"ujar Lisa membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltim.
Dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terkait beberapa hal bahwa Pansus DPR-RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) dan Pimpinan Ketua MPR R, Bambang Soesatyo bersama Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono dan Menteri Bappenas Suharso Monoarfa belum lama ini juga melakukan kunjungan kerja k Kaltim dalam rangka menyerap informasi dan masukan langsung dari Pemerintah dan Masyarakat Kaltim, serta ke lokasi IKN.
"Alhamdulillah, RUU IKN dapat diterima dan sudah disahkan menjadi Undang Undang IKN, yang akan menjadi dasar atau payung hukum utama bagi Pemerintah untuk segera bergerak melaksanakan pembangunan IKN,"jelasnya.
Isu-isu tentang IKN semakin hari semakin hangat beredar di media massa dan media sosial, untuk itu Lisa dalam kesempatan ini mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk mengawal IKN.
"Semoga Rakyat Kaltim semakin dewasa dan bersikap bijak. Mari bersama DPD-RI, kita kawal pemindahan IKN ke Kaltim ini dengan sebaik-baiknya,"ajaknya lagi.
Sementara itu Mahyudin menuturkan, DPD merupakan lembaga negara yang diakui secara konstitusional dan dibentuk untuk mewakili aspirasi daerah. Aspirasi di tingkat daerah tersebut akan berpengaruh pada pembentukan kebijakan atau pengambilan keputusan politik di tingkat pusat.
"DPD itu memiliki tugas tidak sebesar DPR, jadi punya kekhususan. Jadi, kalau kita bernegara syarat berdirinya negara harus ada wilayah, ada rakyat dan ada Pemerintah. Rakyat diwakili oleh DPR sebagai pembentuk undang-undang, kemudian daerah diwakili DPD atau wilayah yang merupakan perwakilan teritorial,"ujarnya menerangkan.
Senator asal Kalimantan Timur ini juga menjelaskan, DPD tidak membentuk undang-undang, tapi DPD punya kewenangan membentuk rancangan serta membahas undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan daerah tersebut.
"Jadi seperti IKN kemaren di tingkat pertama ikut memberikan pandangan kepada DPR terhadap UU IKN,"tambahnya.
Untuk itu ia berharap dalam kunjungannya tersebut pihaknya ingin mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan pemerintah daerah. Adanya sinergi tersebut memungkinkan adanya penyaluran dan perjuangan aspirasi dari daerah untuk diperjuangkan di tingkat pusat oleh DPD RI.
Selanjutnya, hasil dari kunjungan kerja ini pihaknya akan menindaklanjuti melalui Pimpinan DPD RI dan Alat Kengkapan DPD RI kepada kementerian/lembaga terkait, imbuh Mahyudin. (rey/pt)