Seluruh Perangkat Daerah Diminta Aktif Mengelola SP4N-LAPOR! dan Sosialisasikan ke Masyarakat
Balikpapan - Di era digital yang kritis dan aktif ini, masyarakat semakin peduli terhadap proses pembangunan daerah. Terutama dengan keberadaan media sosial, masyarakat lebih mudah menyuarakan aspirasi mereka terkait pembangunan di Kalimantan Timur.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui saluran pengaduan resmi yang dikelola oleh Pemerintah. Oleh karena itu, sejak tahun 2020, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) telah ditetapkan sebagai aplikasi umum dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik, sehingga semua instansi pemerintah wajib terhubung dengan SP4N-LAPOR!
Muhammad Faisal selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kaltim, menjelaskan bahwa pengaduan merupakan bentuk apresiasi dari penerima layanan. Pengaduan yang diajukan oleh masyarakat tidak selalu berarti bahwa kualitas pelayanan publik rendah.
Sebaliknya, pengaduan yang masuk dari masyarakat dapat dianggap sebagai kepercayaan mereka terhadap sistem pengelolaan pengaduan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Diperlukan penguatan dalam tata kelola pengaduan pelayanan publik dan partisipasi publik agar SP4N-LAPOR! benar-benar dipahami dan dijadikan sebagai saluran utama aduan bagi masyarakat. Ini bukan hanya tentang terhubung, tetapi juga mengaktifkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik di portal tersebut. Setiap instansi harus mengenalkan aplikasi layanan ini," jelas Faisal saat memberikan arahan dalam Workshop Pengelolaan SP4N-LAPOR! Provinsi Kaltim di Hotel Grand Jatra Balikpapan, pada Rabu (21/6/2023).
Mantan pejabat Pemkot ini menekankan bahwa pelayanan publik saat ini menitikberatkan pada kecepatan, inovasi, dan hasil. Pengaduan menjadi salah satu kunci dalam percepatan perbaikan pelayanan publik dengan partisipasi aktif masyarakat melalui penyampaian aspirasi, saran, dan pengaduan. Penggunaan SP4N-LAPOR! juga merupakan upaya transformasi pemerintahan digital.
"Ayo bantu mempublikasikan aplikasi pelayanan ini. Meskipun pengaduan memiliki dua sisi, baik dan buruk, sedikitnya jumlah laporan tidak selalu menandakan pelayanan yang buruk. Namun, ini adalah hak masyarakat untuk memiliki saluran pengaduan," tegasnya.
Dirinya juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan BUMD untuk meningkatkan keterlibatan dalam pengelolaan aplikasi SP4N-LAPOR, karena hal ini menjadi salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah dalam hal pelayanan publik.
Selain itu, Pengelola SP4N-LAPOR! juga diharapkan terus meningkatkan kualitasnya melalui bimbingan teknis kepada para admin agar mereka dapat menangani pengaduan yang masuk dengan cepat dan tepat.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 peserta dari seluruh Perangkat Daerah dan BUMD Lingkup Pemprov Kaltim. Menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB dan Diskominfo Kaltim. (cht/pt)