Pemerintahan

Sekda Akan Resmikan Ruangan Aksi PINTAS

  •   Dira Samad
  •   10 Maret 2021
  •   1:04pm
  •   Pemerintahan
  •   474 kali dilihat

Samarinda –  Sekretaris Daerah M Sa’Bani akan meresmikan ruangan aksi PINTAS (PPID Teman Disabilitas) di Kantor Diskominfo Kaltim pada selasa (16/2) mendatang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang akan menyediakan akomodasi bagi Disabilitas fisik dalam pelayanan informasi publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik dan Penguatan Sumber daya Komunikasi Publik Sri Rezeki Marietha yang mengatakan bahwa tujuan dari semua ini agar terwujudkan Birokrasi yang memiliki Pelayanan publik yang berkualitas, kegiatan ini berupa penyediaan ruangan yang repsentative dan ramah bagi Penyandang Disabilitas.

“Sekda rencanaya yang akan meresmikan ruang penyediaan pelayanan informasi yang representative dan akomodasi dan layak bagi Disabilitas dalam pelayanan informasi publik, dari latar belakang masalah utama yang ada telah ditemukan masalah pokok, yakni kurang Optimalnya Keterbukaan Informasi Publik dan juga ada di temukan masalah spesifik yaitu rendahnya kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID utama Pemprov Kaltim,"ujarnya. 

Dia juga mengatakan rendahnya pelayanan informasi publik ini juga berdasarkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan informasi publik tahun 2020 yaitu sebesar 73,15 dengan mutu pelayanan kurang baik, dimana unsur sarana dan prasana yang mendapat indeks 58,3.

“Hal ini tentu menjadi perhatian khusus dimana Kaltim pada tahun 2020 berhasil menyandang predikat Provinsi Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang di lakukan Komisi Informasi Pusat tetapi masih belum mempunyai ruang pelayanan informasi yang representative dan peduli disabilitas” katanya.

Ia mengharapkan dengan adanya aksi PINTAS ini dapat menjadi upaya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan dalam lima tahun mendatang Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

“Tata kelola pemerintahan merupakan proses penyelenggaraan pemerintahan yang terkait prinsip-prinsip good governance antara lain akuntabilitas, transparansi, partisipasi, responsivitas, profesionalitas, serta efektivitas dan efesiensi melalui pelayanan prima” tambahnya.