Sa’bani : Pelantikan Bupati-Walikota Di Kaltim Diundur!
Menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat tentang kepastian Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada Serentak tahun 2020, yang direncananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 Februari, kemungkinan besar ditunda karena Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri belum bisa diterbitkan menunggu keserentakan,
“Memang sampai sekarang belum pasti, tetapi besar kemungkinan diundur, jika ada info secepatnya nanti akan kami kabari” demikian yang disampaikan Sekdaprov Kaltim M Sa'bani.
Dilanjutnya Sabani, dengan adanya penundaan ini, maka nantinya Pemprov Kaltim akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati atau Walikota untuk mengisi kekosongan tersebut hingga pelantikan Bupati/Walikota Terpilih,
“Plh ini akan mulai efektif setelah berakhirnya masa jabatan atau setelah 17 Februari nanti, sesuai dengan surat Mendagri, jadi pada saat itu akan diserahkan memori serah terima jabatan dari Bupati/Walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian” jelasnya serius.
Adapun dasar hukum penunjukan Sekda sebagai Plh ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat (2) huruf b, serta dasar lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pegangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Hal ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, untuk Provinsi Kaltim sudah pula mengirimkan usulan penerbitan SK Mendagri ke Kemendagri berdasarkan usulan dari masing-masing Pemkab/Pemkot dan DPRD yakni Samarinda, Mahulu, Paser dan Berau,
“Sedangkan Kutim dan Kukar masih ada gugatan di Mahkamah Konstitusi” jawabnya singkat.
Kadis Kominfo
H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si