Pemerintahan

Raperda RTRW Sebagai Acuan Melaksanakan Program Pembangunan Mahakam Ulu Lebih Baik

  •   resa septy
  •   1 April 2021
  •   11:31am
  •   Pemerintahan
  •   579 kali dilihat

SAMARINDA - Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Mahakam Ulu berlangsung hari ini di Crystal 3 Grand Ballroom Hotel Mercure, Kamis (01/04/2021).

Turut hadir Asisten I Pemerintah Prov Kaltim, Moh Jauhar Effendi, mewakili Bupati Mahakam Ulu Wakil Ketua DPRD Mahakam Ulu, Martin Hath, Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim, Rozani Erawadi, Sekretaris Irawan Sanjaya mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahakam Ulu, serta berbagai instansi terkait di lingkup Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Pertemuan ini dihelat dalam rangka untuk menempuh prosedural evaluasi Raperda sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri 82 Tahun 2015 dengan pembahasan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041.

“Dalam hal ini, evaluasi akan dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur dan hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi kembali.  Setelah  itu, hasil final dari Kemendagri akan menjadi ketentuan terhadap produk hukum tersebut untuk ditetapkan dalam Perda dan akan mendapatkan nomor registrasi dari Pemerintah Prov Kaltim,” ungkap Kepala Biro Hukum Sekretariat Prov Kaltim, Rozani Erawadi saat membuka kegiatan.

Selanjutnya, hasil diskusi dalam forum kali ini yang mana sebagai tahapan akhir daripada proses Rapeda Rencana Tata Ruang diharapkan oleh Martin Hath selaku Wakil Ketua DPRD Mahakam Ulu nantinya dapat menjadi rekomendasi yang positif mengingat RT dan RW merupakan induk dari semua dokumen perencanaan selama 20 tahun kedepan, sehingga menjadi trigger untuk melaksanakan program pembangunan Kabupaten Mahakam Ulu yang jauh lebih baik. (resa/pt)