Pemerintahan

PPKM Level 3 Nataru Batal, Isran Tetap Minta Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   8 Desember 2021
  •   7:54am
  •   Pemerintahan
  •   426 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah telah resmi mengeluarkan pernyataan pembatalan kebijakan Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini disebut Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi karena telah menimbang beberapa indikator. Sepert,i makin pesatnya proses vaksinasi yang dilakukan kepada masyarakat. Lalu melihat jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu, juga sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Menanggapi keputusan pemerintah pusat, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan agar masyarakat terus mencegah gelombang penularan yang masih mengancam, dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah.

“Meski tidak ada pembatasan bepergian ke luar kota pada periode Nataru, masyarakat agar patuh dan taat kepada saran pemerintah. Harapannya tidak melaksanakan mudik,” terang Isran Noor saat dikonfirmasi.

Saran-saran itu guna mencegah kembali meledaknya kasus Covid-19 di akhir tahun hingga awal tahun. Berkaca pada Nataru tahun lalu, ledakan besar kasus Corona terjadi di Kaltim.

"Jangan terulang kembali peristiwa tahun lalu, ledakan besar kasus Covid-19 di awal tahun 2021," tegasnya seraya mengingatkan.

Diketahui, per Selasa (7/12/2021) hari ini, Menteri Dalam Negeri, menerbitkan Inmendagri terkait pemberlakukan PPKM di wilayah Indonesia.

Dalam Inmendagri tersebut. terdapat 4 (empat) kabupaten/kota di Kaltim berada di pemberlakukan PPKM level 1, di antaranya Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

Sementara 6 (enam) daerah lainnya di PPKM level 2, ada Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (cht/pt)