Pemerintahan

Perubahan Kewenangan, Pemprov Usulkan Perubahan Perda Ketenagalistrikan

  •   rizki yusuf rey
  •   18 Januari 2022
  •   9:54am
  •   Pemerintahan
  •   803 kali dilihat

Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2016 tentang Ketenagalistrikan.

Adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sehingga, Perda tersebut perlu diubah dan dilakukan penyesuaian dikarenakan beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan Menteri (Pemerintah Pusat).

Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Abu Helmi pada Rapat Paripurna ke-4 menerangkan, adapun yang menjadi pertimbangan utama dilakukannya perubahan/penyesuaian atas peraturan daerah ini diantaranya beberapa ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya.

“Selain itu beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 telah mengubah dan/atau mencabut beberapa pasal di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mana Undang-Undang tersebut merupakan acuan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan,” terangnya, Senin (17/1/2022).

Melihat pertimbagan tersebut, Abu Helmi menyebut Pemprov mengusulkan beberapa poin perubahan yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan daerah ini yakni, menghapus Pasal 27, Pasal 39 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ketentuan terkait pelayanan perizinan dan non perizinan yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang sudah beralih menjadi kewenangan Pemerintah (Menteri) pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, urainya.

Kemudian, mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah yang lama, menyesuaikan dengan ketentuan baru yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya antara lain terkait penyelenggaraan bidang energi dan Sumber Daya Alam dan penyesuaian terkait jangka waktu perizinan.

“Perubahan yang dilakukan terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud diatas, diharapkan dapat menjaga dan memiliki kepastian hukum terhadap pelaksanaan investasi di sektor ESDM pada umumnya dan bidang ketenagalistrikan pada khususnya. Sekaligus memberikan pengaturan terhadap kegiatan pengusahaan di bidang ketenagalistrikan yang sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” rincinya. (rey/cht)