Pemerintahan

Pertama di Indonesia, Bapenda Luncurkan Samsat Pelita

  •   pipito
  •   20 Desember 2021
  •   8:10pm
  •   Pemerintahan
  •   659 kali dilihat

Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur meluncurkan Samsat Perpanjangan Lima Tahunan (Pelita). Program Samsat Pelita sebagai bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan pelayanan kesempatan.

Tampak Gubernur Kaltim H Isran Noor, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, Sekretaris Daerah Kaltim H Sabani, Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati, Bupati, Walikota dan pimpinan lainnya meresmikan inovasi terbaru ini, bertempat di Atrium Bigmall Samarinda belum lama ini.

Pelayanan melalui kendaran roda empat berbentuk Mini Bus ini akan menjangkau masyarakat di daerah perbatasan kecamatan maupun desa di Kabupaten dan Kota se-Kaltim.

Kepala Bapenda Kaltim,  Hj Ismiati menyebutkan melalui dana APBD telah dianggarkan pengadaan 20 unit mobil Samsat Pelita.

"Guna pelayanan pemungutan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan yang akan dioperasikan di seluruh kabupaten/kota, Inovasi ini merupakan yang pertama kali di Indonesia," jelas Ismi seraya membeberkan.

Ismi memperinci Samarinda mendapatkan 1 (satu) unit, Balikpapan 2 (dua) unit, Kutai Kartanegara 4 (empat) unit, Kutai Baray 3 (tiga) unit, Kutai Timur 3 (tiga) unit, Berau 3 (tiga)  unit, Paser 2 (dua) unit, Bontang dan Penajam Paser Utara masing-masing menerima  1 (satu) unit.

Di bus ini, wajib pajak selain dapat memproses pajak satu tahunan dapat pula memproses STNK lima tahunan. Sama halnya yang dilakukan di Samsat Induk atau Samsat Penuh, wajib pajak wajib menyertakan syarat berupa unit kendaraannya, BPKB dan STNK asli, KTP-el asli untuk pendataan registrasi dan identifikasi nomor rangka serta nomor mesin kendaraan, urai Ismi.

Kemudian, terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat, untuk tahap awal pelat bisa diperoleh dalam dua hari. Pasalnya, proses pencetakan pelat tersebut masih dilakukan di workshop Samsat. Selain mengambil ke bus Samsat Pelita, masyarakat bisa juga mengambilnya langsung ke kantor Samsat terdekat, imbuhnya. (bapendaprovkaltim/pt)