Pemerintahan

Perlunya Regulasi Untuk Pengaturan dan Pemanfaatan Dalam RZWP3K

  •   Dira Samad
  •   3 Juni 2021
  •   12:31pm
  •   Pemerintahan
  •   521 kali dilihat

Samarinda- Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang di gelar di Hotel Midtown pada Kamis (3/6).

Dia mengatakan bahwa RZWP3K ini adalah dokumen yang memuat arah dan kebijakan lintas sektor untuk kawasan perencanaan pembangunan melalui penetapan visi misi tujuan sasaran serta strategi yang luas.

“Disamping target pelaksanaan dengan indikator yang tepat dan merupakan bagian yang tidak trepidante hkan rencana pembangunan jangka panjang pemprov Kaltim,” Ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa Perda tentang RZWP3K telah ditetapkan untuk waktu selama 20 tahun (2021-2041) dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun sekali. Juga perencanaan tata ruang wilayah laut,pesisir dan pulau-pulau perlu regulasi untuk dikelola.

“Potensi dan permasalahan pada rencana tata ruang wilayah laut,pesisir dan pulau-pulau kecil sangat memerlukan regulasi untuk pengaturan dalam pemanfaatan dan pengelolaannya, dan dengan terbitnya Perda rencana zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil ini diharapkan wilayah ini menjadi bagian dari sumber daya alam dan menjadi kekayaan yang dapat dijaga,” tambahnya.

Dia menambahkan, potensi yang demikian dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian  daerah, seperti potensi perikanan, jasa lingkungan, energi kelautan dan pertambangan.

“Secara normatif, kekayaan sumber daya Pesisir dan Pulau-pulau kecil tersebut dikuasai oleh negara untuk di kelola sedemikian rupa guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Langkah ke arah itu dimulai dengan mengembangkan sistem pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu,” ujar Abu Helmi.