Perlunya Peran Setiap Desa Untuk Upaya Percepatan Pembangunan
Samarinda - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) menegaskan bahwa dalam rangka pencapaian sasaran Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan yang berkelanjutan bagi pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri maka perlu disusun ketersediaan data dasar Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan serta penetapan status kemajuan dan kemandirian Desa. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian SDGs Desa, maka diperlukan pemutahiran data Indeks Desa Membangun (IDM) berbasis SDGs Desa.
Kepala DPMPD Kaltim Syirajudin mengatakan, melalui pemutahiran data ini menjadi salah satu pendukung dalam perhitungan Dana Desa tahun 2022 pada alokasi Afirmasi dan alokasi Kinerja sesuai peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Selain itu melalui data ini nantinya menjadi rekomendasi atau rujukan bagi Pemerintah Desa untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 dan APBDesa Tahun Anggaran 2022.
“Dalam Upaya percepatan Pembangunan Desa perlu melibatkan semua pihak baik Pemerintah, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten) sampai dengan Desa yang semuanya mempunyai peran yang penting dalam pembangunan desa baik melalui program dan kegiatan yang bersifat teknokratis yang bersumber dari APBD dan Dekon dikenal dengan istilah topdown maupun melalui kegiatan yang berasal dari inisiatif serta pendampingan desa maka akan cepat terwujud desa yang maju, mandiri dan sejahtera,” Ujarnya saat membuka Acara Rapat Teknis Pembangunan Desa dan Pengembangan Kawasan Perdesaan yang di gelar di Aula DPMPD Kaltim pada Kamis (9/12).
Sementara dikesempatan yang sama, Musa Ibrahim yang menjadi Narasumber memaparkan bahwa Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan SDA dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat oermukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
“Peran Pemerintah Provinsi untuk melakukan percepatan pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan masih terbatas, hal ini disebabkan pengaturan tentang pendampingan Desa dan Kawasan Perdesaan masih terpusat di Kementerian Desa PDTT. Sinkronisasi dan Sinergitas Pembangunan Desa dan Kawasan perdesaan dengan Pembangunan Kabupaten belum optimal,” Katanya.