Pemerintahan

Pergub Dana Hibah Akan diperbaharui Menjadi Lebih Mudah dan Sederhana

  •   Dira Samad
  •   10 April 2021
  •   8:22pm
  •   Pemerintahan
  •   530 kali dilihat

BALIKPAPAN - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jauhar Efendi membuka Rapat Teknis Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur, Jum’at (9/4).

Jauhar mengatakan bahwa rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang lama tentang anggaran hibah harus disesuaikan dengan aturan yang baru, karena lebih mudah dan sederhana.

“Aturan yang baru ini sebenarnya lebih mudah, saya harapkan pertemuan hari ini sudah harus mengerucut dan telah mendapatkan ingin desain yang seperti apa,” ujar Jauhar.

Sementara, Kepala Biro Kesra, Andi Muhammad Ishak mengatakan bahwa proses pelaksanaan dan penatausahaan dana hibah ini telah mengikuti dengan terbitnya peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Masih perlu masukan tentang pencairan dana hibah dan penatausahaan jika ada yang keliru agar segera di luruskan. Kami telah melakukan proses pembahasan dan penetapan dalam APBD dengan dasar hukum yang beberapanya berubah menjadi lebih mudah," jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa seluruh Kepala OPD yang terkait akan menerima anggaran hibah dan diharapkan dapat memegang kendali serta melakukan pengawasan.

Akan diserahkan ke kepala OPD masing-masing agar bisa dikendalikan dan dikontrol. Validasi dilakukan jika memang dianggap perlu, serta pencairan dana hanya akan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan,” ujarnya.

Rapat teknis ini di hadiri oleh Kepala BPKAD, Muhammad Sa’duddin, Kepala Dispora Kaltim, Agus Tianur, serta perwakilan dari OPD terkait.(dira/pt)