Pemerintahan

Perda Kaltim Akan Menyesuaikan Standar Pelayanan Minimal dan UU Cipta Kerja

  •   Primayudha
  •   18 Agustus 2021
  •   5:49pm
  •   Pemerintahan
  •   328 kali dilihat

Samarinda - Biro Hukum Setda Prov.Kaltim menyelenggarakan rapat penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah Kalimantan Timur yang dipimpin oleh Kabag.Penyusunan Produk Hukum, hj.Suparmi, di Ruang Tuah Himba Lt.6 Kantor Gubernur, Rabu (18/8).

Suparmi menyampaikan agar Perangkat Daerah yang hadir dalam rapat dapat menyampaikan tindak lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang telah disusun serta aturan terkait perubahan SPM yang mengikuti.

"Perangkat Daerah yang hadir dimohon untuk menyampaikan telah sampai dimana tindak lanjutnya serta apakah ada aturan terkait standar pelayanan minimal (SPM) yang diubah atau dilanjutkan dalam melaksanakan kegiatan di lapangan," kata Suparmi.

Dari beberapa hasil inventaris diketahui beberapa rancangan Perda Perangkat Daerah yang berubah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Dan turunan dari Undang-Undang tersebut ada beberapa Peraturan Pemerintah yang mempengaruhi Perda Kaltim yang telah disusun.

"Dengan hadirnya PP turunan dari UU Cipta Kerja ada beberapa kewenangan yang kembali ke Pusat, sehingga apa yang telah diatur dalam Perda harus disesuaikan kembali," imbuhnya.

Dinas Kominfo sendiri turut hadir dalam pembahasan Perubahan Perda  Kaltim Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik, namun dengan adanya pembaharuan UU Cipta Kerja dan PP terkait, sehingga harus dilakukan penyesuaian ulang terhadap Perda tersebut.

Suparmi juga menegaskan bagi Perda yang ingin direvisi oleh Perangkat Daerah harus diinventarisir terlebih dahulu pada tahun ini sehingga dapat dijadwalkan pembahasannya ditahun depan bersama DPRD.

Turut hadir dalam rapat, Dinas Pertenakan Kesehatan Hewan, Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, Dinas kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas PUPR, BPKAD, dan Satpol PP. (msadg/as).