Pemerintahan

Penyusunan Dokumen RPD, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah 2024-2026

  •   Rizky Kurniawan
  •   16 Februari 2023
  •   6:44pm
  •   Pemerintahan
  •   758 kali dilihat

Balikpapan - Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 2026 sebagai dokumen transisi rencana pembangunan jangka menengah yang dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah tahun 2024-2026. Dalam proses penyusunannya perlu mempertimbangkan isu strategis yang berkembang dengan memperhatikan berbagai aspek pembangunan baik sosial, ekonomi dan lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kaltim Yusliando mengungkapkan Forum Konsultasi Publik Dokumen RPD Kaltim 2024-2026 ini sebagai langkah lanjutan atas amanat bagi Kaltim untuk menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah transisi yang akan dijadikan pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu tiga tahun, mulai dari tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.

"Dokumen RPD ini telah disusun dengan memperhatikan isu strategis dan identifikasi permasalahan pembangunan dan tantangan yang dihadapi, baik secara global, nasional, maupun regional, yang perlu diselesaikan dalam lingkup tahun 2024-2026," ungkap Yusliando saat memaparkan laporan Rancangan RPD di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (16/2).

Selain itu, rumusan Rancangan RPD dibahas telah memperhatikan RPJMN 2020-2024, perkembangan regulasi dan kebijakan nasional, sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta memperhatikan hasil evaluasi RPJMD sampai dengan tahun keempat pemerintahan gubernur dan wakil gubernur.

Menurutnya, proses perumusan kebijakan pembangunan daerah harus dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan tahapan analisa terhadap potensi, kelemahan dan tantangan pembangunan daerah.

"Pada bagian ini akan dijabarkan kinerja pembangunan daerah yang mencakup gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang selaras dan mendukung isu strategis, permasalahan pembangunan daerah, visi dan misi kepala daerah serta kebutuhan perumusan strategi,"  tuturnya. (Rzk/ty)