Pemerintahan

Penyederhanaan Birokrasi Melalui Penyetaraan Jabatan

  •   resa septy
  •   12 April 2021
  •   3:56pm
  •   Pemerintahan
  •   710 kali dilihat

SAMARINDA - Birokrasi yang dinamis akan mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel. Melalui jabatan yang sederhana tentu dapat menciptakan birokrasi yang gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat.

Oleh karenanya, sesuai intruksi Presiden RI bahwa penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan harus segara dirampungkan. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Organisasi Sekretariat Prov Kaltim melakukan penyusunan kebutuhan jabatan ASN yang ada di organisasi perangkat daerah.

Jabatan tersebut terdiri dari jabatan pelaksana dan fungsional di setiap SKPD dengan penyusunan kebutuhan per lima tahun. “Terkait jabatan fungsional, sesuai surat edaran dari Kemendagri, kita diminta untuk menyusun atau menginventarisir jabatan fungsional yang ada di perangkat daerah. Kita diminta bulan Mei sampai dengan akhir April sudah mentapkan nama jabatan fungsional yang ada di perangkat daerah,” jelas Iwan Setiawan selaku Kepala Biro Organisasi Sekprov Kaltim.

Hal ini diungkapkan Iwan dalam kegiatan Asistensi Dokumen Analisis ANJAB dan ABK Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah Daerah Provinsi Kaltim, bertempat di Ballroom Crystal 1 Hotel Mercure, Senin (12/04/2021).

Iwan menyampaikan bahwasannya dalam hal ini Pemprov Kaltim sudah melakukan pemetaan di beberapa Kementerian jabatan fungsional yang sudah eksis yang terdapat instansi pembinanya.

Tambahnya, kalau dirasa tepat maka masing-masing SKPD dapat menyesuaikan nama jabatan fungsionalnya. Agar penetapan jabatan fungsional adiministrator maupun pengawas yang di setarakan dapat diusulkan kepada Kemendagri pada bulan Juni.

Diketahui, jabatan fungsional di 22 perangkat daerah Provinsi Kaltim telah dianggap lengkap, Iwan menuturkan bahwasannya sisanya hari ini dan besok akan dilakukan peninjauan kembali.

“Jadi hanya berubah nama, dari struktural ke fungsional. Tugas pekerjaanya sama, untuk administrator itu sebagai koordinator dan pengawas sebagai subkoordinator,” imbuhnya.

Hasil investarisir yang diusulkan ke Kemendagri nantinya di bulan Juni akan ditetapkan dari nama jabatan yang diusulkan. Setelah dinyatakan sesuai, maka pelantikan akan dilakukan langsung oleh Gubernur, pungkas Iwan. (resa/pt)