Pemerintahan

Penetapan Jam Kerja Bagi ASN di Kaltim Selama Ramadhan 1443 H

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   31 Maret 2022
  •   9:08am
  •   Pemerintahan
  •   1010 kali dilihat

Samarinda - Ibadah puasa bukan menjadi halangan untuk tetap produktif selama jam kerja. Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11 tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Dalam SE tersebut disebutkan bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadhan pada hari Senin hingga Kamis menjadi pukul 08.00-15.30 WITA. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pada pukul 08.00-11.00 WITA.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 WITA pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-11.00 WITA.

“Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), maupun di rumah (work from home). Serta, mulai berlaku sejak permulaan hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1443 H yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah,” sebut Gubernur Isran dalam edaran yang tertulis.

Dalam SE tersebut juga disebutkan dalam penetapan jam kerja, Kepala Perangkat Daerah diharapkan tetap memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah masing-masing. Khusus Badan Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta untuk menyesuaikan waktu pelaksanannya. (cht/pt)