Pemerintahan

Pemprov Kaltim Sampaikan RLPPD 2022 

  •   Khajjar Rohmah
  •   30 Juni 2023
  •   12:36pm
  •   Pemerintahan
  •   532 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim)  menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) untuk Tahun 2022.

Sesuai dengan amanat konstitusional Pasal 69 Ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan RLPPD kepada masyarakat.

Adapun tujuan dari penyampaian RLPPD ini adalah agar masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, M. Syirajudin juga menjelaskan, bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Kaltim untuk Tahun 2022 telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi LPPD (SILPPD).

Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri  (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2007 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Pasal 23 Ayat 1.

"RLPPD disampaikan oleh kepala daerah kepada masyarakat bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada pemerintah pusat," jelas Syirajudin dalam keterangan tertulis yang dikirim ke Diskominfo Kaltim. 

Informasi mengenai RLPPD akan dipublikasikan melalui minimal tiga media cetak harian atau media online, papan pengumuman yang mudah diakses oleh publik, serta website resmi pemerintah daerah. (KRV/pt)