Pemerintahan

Pemprov Kaltim Laksanakan Wawancara Uji Kompetensi JPT Pratama

  •   prabawati
  •   6 Oktober 2021
  •   2:54pm
  •   Pemerintahan
  •   440 kali dilihat

Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan wawancara dalam rangka uji kompetensi bagi PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Kaltim. Kegiatan digelar di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Uji kompetensi terhadap JPT Pratama atau pejabat eselon II tersebut berkaitan dengan persiapan kemungkinan adanya rencana pergeseran atau rotasi jabatan akibat adanya beberapa pejabat yang pensiun.

“Sehubungan adanya beberapa pejabat (JPT) yang pensiun maka ada kemungkinan terjadi pergeseran-pergeseran, sehingga perlu dilakukan uji kompetensi mana-mana saja pejabat yang memenuhi syarat untuk dilakukan pergeseran,” ungkap Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa`bani yang juga ketua pansel uji kompetensi JPT Pratama. Selasa (5/10).

Peserta yang diundang dan mengikuti uji kompetensi sebutnya, sebanyak 10 orang. Kegiatan berlangsung dua hari sejak 5-6 Oktober 2021, dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai.

Sa`bani mengatakan hasil rekomendasi ini akan diserahkan dan menjadi acuan untuk gubernur sehingga dapat mempertimbangkan (pejabat JPT-red) tersebut apakah jabatannya akan diperpanjang atau dilakukan penyesuaian rotasi sesuai kompetensi yang dimiliki masing-masing.

“Dari situ nantinya kita akan merekomendasikan kepada pak gubernur mana jabatan yang bisa diisi dan mana yang di lelang,” bebernya.

Selama uji kompetensi peserta akan persentasi dan diwawancara, diantaranya digali seputar rekam jejak maupun capaian kinerja selama menduduki jabatan sebagai JPT.

“Tentu yang digali kinerja mereka selama menduduki jabatan eksisting ini, terus bagaimana juga dengan performance penampilan mereka selama ini,"paparnya.

Sementara Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah ketika disinggung perihal rotasi jabatan dirinya menyebut keputusan final tetap ada pada gubernur.

Diakuinya pihaknya BKD saat ini hanya sebatas menyiapkan dan mengusulkan sesuai prosedur kepegawaian, tetapi pada akhirnya tetap gubernur yang mengambil keputusan.

“Setidaknya prosedur kepegawaian sudah kita penuhi, kita hanya memberikan masukan posisi-posisi bersangkutan, kalaupun dilakukan rotasi posisi yang bersangkutan itu pasnya dimana, hanya sampai situ saja,”ucapnya.

Sesuai prosedur BKD juga akan mengirimkan hasil uji kompetensi mengirimkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi.

Salah satu yang menjadi landasan dilaksanakannya uji kompetensi ini adalah PP 17 tahun 2020 Tentang Manajemen PNS, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.(BKD/Prb/ty).