Pemprov Kaltim Gelar Musrenbang Bahas Penyusunan RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025-2045 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kaltim Tahun 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Serta memperhatikan amanat Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando memaparkan, Musrenbang dilaksanakan sebagai ruang koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah. Dalam lingkup RPJPD, Musrenbang diselenggarakan dengan tujuan untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD.
Sementara dalam lingkup RKPD, Musrenbang bertujuan untuk menyepakati permasalahan pembangunan, prioritas, tujuan dan sasaran, serta arah kebijakan pembangunan. Sekaligus juga menyepakati indikasi program kegiatan, subkegiatan, serta menyerap aspirasi saran dan masukan penyempurnaan dari para stakeholders pembangunan.
Adapun visi pembangunan jangka panjang yang diusung dalam RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 adalah “Kaltim Sejahtera 2045; Penggerak Superhub Ekonomi IKN yang Maju, Adil, dan Berkelanjutan”.
Sementara untuk tema pembangunan yang dirumuskan dalam RKPD Tahun 2025 adalah "Peningkatan Diversifikasi Ekonomi Didukung Infrastruktur Wilayah dan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing”.
"Forum Musrenbang merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian siklus penyusunan dokumen perencanaan, baik untuk RPJPD maupun RKPD. Dimana hasil substansi kesepakatan dari Musrenbang ini akan menjadi bahan utama penyempurnaan yang akan diakomodasi dan diinternalisasi ke dalam dokumen Rancangan Akhir RPJPD sebelum ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Rancangan Akhir RKPD yang akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur," terang Yusliando saat menyampaikan Laporan kepada Pj Gubernur Kaltim dalam kegiatan Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025 di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (2/5/2024).
Penetapan Perda tentang RPJPD Kaltim Tahun 2025-2045 ditargetkan selesai pada pekan pertama Agustus 2024 setelah mendapatkan persetujuan bersama dengan DPRD Provinsi Kaltim. Selanjutnya, RPJPD akan menjadi referensi dalam penyusunan visi dan misi calon kepala daerah pada Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan pada November 2024.
Sedangkan Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2025 ditargetkan selesai paling lambat pada 30 Juni 2024 yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Musrenbang RPJPD Kaltim 2025-2045 dan RKPD Kaltim 2025 juga dirangkai dengan penyerahan Penghargaan Pembangunan Daerah 2024 yang diserahkan oleh Pj Gubernur Kaltim kepada tiga kabupaten dan tiga kota.
Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur Forkopimda Kaltim, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan mitra pembangunan serta perwakilan asosiasi profesi. (KRV/pt)