Pemprov Kaltim dan DPRD Setujui Ranperda Pemajuan Kebudayaan Menjadi Perda
Samarinda - DPRD Prov. Kaltim telah memutuskan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke - 51 yang digelar di Gedung D DPRD Kaltim lantai 6, Rabu (23/11/2022).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua, Muhammad Samsun dan Sekretaris Dewan, M. Ramadhan dengan dihadiri oleh 23 anggota dewan.
Mewakili Gubernur Kaltim Asisten III Setda Prov. Kaltim, Riza Indra Riadi dalam pendapat akhir kepala daerah menjelaskan Ranperda Kesenian Daerah dinamikanya mengalami perubahan judul yang semula adalah Ranperda Kesenian berubah menjadi Rancangan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan.
Riza menjelaskan bahwa perubahan judul dan substansi Ranperda tersebut telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup dinamis.
"Pembahasan bersama baik dengan beberapa stakeholder terkait maupun bersama Pemerintah Daerah (Pemda) dan berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati untuk mengubah baik judul maupun substansi menjadi lebih luas sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan,"sebut Riza.
Dengan tercapainya kesepakatan penetapan Ranperda ini menjadi gambaran komitmen kuat dan dedikasi yang tinggi dari anggota dewan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi.
"Keberadaan Perda ini tentu sangat dinantikan mengingat dokumen ini menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan perlindungan nilai-nilai budaya pembinaan kebudayaan dan kehidupan individu pengembangan kebudayaan dalam kerangka untuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah terhadap peradaban dunia masyarakat dan lembaga serta untuk mewujudkan pemerataan akses aktivitas kebudayaan,"tambahnya.
Adapun dengan ditetapkannya kemajuan kebudayaan menjadi Perda maka, untuk selanjutnya Perda ini akan dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemajuan nilai-nilai kebudayaan di Provinsi Kaltim.
"Sebagai bentuk apresiasi dan upaya perlindungan pengembangan pemanfaatan pembinaan dari budaya Kalimantan Timur yang dikenal dengan bernilai tinggi dan luhur yang dilahirkan oleh leluhur untuk dapat tetap dilaksanakan oleh generasi penerus,"imbuhnya.
Kemudian, setelah ditanda tanganinya kesepakatan antara Ranperda ini beberapa waktu yang lalu juga telah dilakukan uji publik dalam rangka mengakomodir peran serta masyarakat Pihaknya telah mengajukan permohonan proses Fasilitasi Ranperda yang dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri sebagai salah satu proses Tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan penetapan Perda.
"Hasil dari fasilitasi tersebut baik berupa saran maupun catatan perbaikan selanjutnya akan kita tindaklanjuti bersama sebagai bahan penyempurnaan Ranperda pemajuan kebudayaan,"tutupnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V. Zahry juga memberikan beberapa rekomendasi dalam proses pembahasan dan pemajuan kebudayaan diantaranya pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengalokasikan anggaran untuk kemajuan kebudayaan di luar 20% anggaran pendidikan yang menjadi kewajiban.
Kedua, melakukan kajian untuk memisahkan kebudayaan menjadi dinas tersendiri agar dapat memaksimalkan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kemandirian anggaran dalam rangka pemajuan kebudayaan di Kalimantan Timur.
Ketiga, mendorong Pemerintah provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengusulkan Rancangan peraturan daerah tentang cagar budaya sebagai tindak lanjut dari terbitnya peraturan daerah kemajuan kebudayaan. (rey/pt)