Pemerintahan

Pemprov Kaltim Berkomitmen dalam Pengentasan Desa Tertinggal

  •   Khajjar Rohmah
  •   21 Juli 2022
  •   5:10pm
  •   Pemerintahan
  •   446 kali dilihat


Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen dalam pengentasan desa tertinggal yang ada di seluruh kabupaten/kota. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Andi Muhammad Ishak mengatakan, dalam upaya pengentasan desa tertinggal perlu dilakukan kolaborasi bersama dengan semua pihak.

"Kita tidak bisa kerja parsial. Tapi perlu kolaborasi untuk menyinergikan apa yang menjadi program kegiatan masing-masing. Dalam rangka mempercepat pengentasan desa tertinggal," jelas Andi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengentasan Desa Tertinggal di Provinsi Kaltim, Kamis (21/7).

Dalam rakor tersebut, Andi juga mengusulkan perlunya dibentuk tim percepatan pembangunan desa tingkat provinsi. Sebagai suatu wadah untuk  mengkoordinasikan seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait secara lebih intens, dalam menentukan kerja bersama.



Berdasarkan pengukuran Indeks Desa Membangun (IDM), menurut Andi, desa-desa di Kaltim telah menunjukkan indikator peningkatan status yang baik.  Mayoritas desa di Kaltim sudah masuk dalam status desa berkembang, maju dan mandiri.

Andi juga membeberkan beberapa permasalahan yang terjadi di desa tertinggal. Di antaranya seperti lemahnya jaringan telekomunikasi dan blankspot.  Terbatasnya keterbukaan ruang publik, pemenuhan kebutuhan air bersih dan sanitasi. Serta kurangnya tenaga teknis yang dibutuhkan untuk pelayanan dasar. Yakni tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan.

"Di samping itu juga aksesibilitas.  Masyarakat di desa tertinggal masih kesulitan dalam menjangkau layanan kesehatan dan pendidikan," ungkapnya.

Ia berharap, SKPD terkait seperti dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kebudayaan, PUPR, diskominfo, BPBD dan dinas terkait lainnya dapat membantu menyikapi persoalan yang ada di desa tertinggal.

"Wilayah kita luar biasa luasnya. Dengan  keterbatasan sarana trasnportasi dan komunikasi. Kondisi ini perlu kerja keras dari semua pemangku kepentingan," kata Andi dihadapan perwakilan PD yang hadir di Ruang Rapat Tepian I Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Di samping itu, Andi menambahkan perlunya komitmen pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan, bisa terlaksana di tingkat kecamatan hingga desa.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim Syirajudin, menyampaikan program pengentasan desa tertinggal yang bisa dilakukan.

Di antaranya melalui penguatan lembaga ekonomi desa atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembagunan desa dan kawasan melalui pelatihan dan bimbingan teknis, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa terkait penetapan batas wilayah dan kapasitas aparatur desa. Serta program penurunan emisi untuk menyikapi perubahan iklim.

"Khusus program penurunan emisi ini kita juga melibatkan dinas lingkungan hidup. Karena kita juga tergabung dalam FCPF Carbon Fund di Kaltim," jelas Syirajudin menambahkan.

Saat ini, masih ada 17 desa tertinggal yang ada di Kaltim. DPMPD menarget, pada tahun 2023 mendatang, sudah tidak ada lagi desa kategori tertinggal di Benua Etam. (KRV/pt)