Pemerintahan

Pemerintah Tetapkan Pelaku Perjalanan Yang Sudah Vaksinasi Lengkap Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif COVID-19

  •   pipito
  •   9 Maret 2022
  •   5:02pm
  •   Pemerintahan
  •   515 kali dilihat

Samarinda- Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menetapkan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapat vaksinasi lengkap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif COVID-19 ketika hendak bepergian.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan sejak 8 Maret 2022, pengguna moda transportasi udara, laut dan darat untuk perjalanan dalam negeri, tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).

Jika baru menerima vaksinasi dosis pertama, atau dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (maks. 3 x 24 jam) atau Tes Antigen (maks. 1 x 24 jam) sebelum keberangkatan.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, mengutip SE yang berlaku pada Selasa 8 Maret 2022.

Sedangkan, PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Dapat pula menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Tetap patuhi protokol kesehatan selama perjalanan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. (pt)