Pemerintahan

Pembahasan Draft Ingub Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi

  •   Bagus Setiawan
  •   20 April 2022
  •   6:52am
  •   Pemerintahan
  •   457 kali dilihat

Samarinda - Rapat Pembahasan Draft Instruksi Gubernur tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur, bertempat di Ruang Tepian 1 Lt.2 Kantor Gubernur, Selasa (19/4). 

Sekretaris Daerah yang di wakili Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, UMKM, Muhammad Yadi Robyan Noor memimpin rapat beserta tim OPD terkait untuk menentukan tugas apa saja yg terkandung dalam Instruksi Gubernur khusunya dalam implementasi GNBBI. 

Yusliando Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Pembangunan mengatakan tujuan dari pembahasan Draf Ingub ini agar para pejabat yang ada di SKPD nantinya memahami tugasnya masing-masing. 

"Tujuan diadakannya rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden no 2 tahun 2022 mengenai Percepatan GNBBI, dengan Ingub ini agar mempertegas pelaksanaan GNBBI di Pemerintah Daerah" Kata Yusliando.

Beberapa isi Ingub tugas SKPD mengenai percepatan GNBBI di lingkungan Sekretariat Daerah Prov.Kaltim sebagai berikut, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggunakan produk dalam negeri pada masing-masing Perangkat Daerah.

Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) nilai anggaran belanja barang/jasa pada masing-masing Perangkat Daerah untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen).

Syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi/Industri Kecil dan Menengah/Artisan pada semua kontrak kerja sama. (Bgs/ty).