Optimis, Kaltim Targetkan Zero Narkoba
Samarinda - Narkoba (Narkotika dan obat/bahaya) menjadi musuh bersama untuk dilawan, upaya inilah yang gencar dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda.
Prevalensi narkoba di wilayah Kalimantan Timur sendiri, sebagaimana dirilis oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim pada Januari 2020, berada pada urutan 23 di Indonesia, yang terungkap dari hasil survey prevalensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Asisten II Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Abu Helmi saat menyampaikan pendapat Gubernur tentang upaya Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap (P4GN) dan Prekursor Narkotika menuturkan, ruang lingkup Ranperda ini telah dilaksanakan namun perlu lebih lagi ditingkatkan, demi menurunkan angka prevalensi penggunaan narkotika di Kaltim.
"Bahkan kita harus berani memasang target Zero Narkoba. Untuk itu, pelaksanaan Fasilitasi P4GN merupakan tanggung jawab kita bersama," tegas Abu Helmi di ruang sidang Paripurna Gedung D komplek DPRD Prov. Kaltim, Senin (24/1).
Dirinya menambahkan, salah satu upaya fasilitasi P4GN sebagaimana dimandatkan secara langsung oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 dalam Pasal 3 huruf a, adalah penyusunan peraturan daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor Narkotika.
"Pengaturan fasilitasi pencegahan narkoba, beberapa materi substansinya telah diubah dan disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN, dengan menitikberatkan salah satunya pada pembentukan Tim Terpadu," jelasnya.
Penguatan-penguatan terhadap fasilitasi dimaksud melalui Tim Terpadu terangkum melalui kegiatan-kegiatan yang dicanangkan dalam Rencana Aksi Daerah, yang tidak hanya dilakukan pada tataran pemerintah tingkat atas namun sampai pada satuan pemerintah terkecil di daerah yakni pada tingkat kecamatan, sambungnya menambahkan.
Selain itu, sanksi sebagai upaya paksa dalam menjalankan perda, tentulah kita harapkan sebagai upaya efektif agar setiap orang dapat mentaati pengaturan Perda ini. Pengaturan jenis sanksi administratif perlu disesuaikan dengan kaidah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan, urainya.
“Pada akhirnya, Ranperda ini nantinya diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kaltim. Semoga upaya P4GN yang diinginkan dapat terwujud,” tandasnya. (rey/cht/pt)