Pemerintahan

Kemendes PDTT Lakukan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Bagi Desa

  •   prabawati
  •   20 Juni 2021
  •   12:34pm
  •   Pemerintahan
  •   606 kali dilihat

Samarinda--Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan melakukan penilaian pelaksanaan keterbukaan informasi publik bagi desa-desa di seluruh Indonesia.

“Setiap Provinsi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Provinsi diminta menetapkan desa terbaik  dalam pengelolaan dan pelayanan informasi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Syirajudin belum lama ini di Samarinda.

Rekomendasi desa terbaik dimaksud kemudian disampaikan ke Kemendes PDTT untuk dilakukan penilaian terbaik tingkat Nasional.

Untuk mekanisme pelaksanaannya, DPMPD Kaltim akan meminta DPMD Kabupaten untuk merekomendasikan setidaknya lima desa yang dinilai terbaik dalam  pengelolaan dan pelayanan informasi desa. Data dimaksud paling lambat diserahkan ke DPMPD Kaltim  pada 28 Juni 2021.

Kemudian diseleksi mengacu kriteria yang ditetapkan pusat untuk menetapkan satu desa terbaik dan dikirim ke Kemendes PDTT mewakili Provinsi Kaltim.

Adapun kriteria penilaian desa terdiri dari dua komponen yakni komitmen dengan bobot 60 persen dan  SDM dengan bobot 40 persen.

Dimana komitmen tersebut terdiri dari desa yang memiliki perdes dan perkades terkait keterbukaan/layanan informasi, memiliki anggaran khusus pelayanan informasi publik, dan memiliki sistem informasi desa.

Sedangkan SDM harus memiliki PPID/tim pelayanan keterbukaan informasi publik, memiliki SK terkait pelayanan keterbukaan informasi publik, pernah mengikuti peningkatan kapasitas terkait pelayanan keterbukaan informasi publik di desa, desa pernah mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, dan mendapatkan pendampingan pendamping desa terkait keterbukaan informasi publik.

Lebih lanjut, penilaian merupakan program kerjasama Kemendes PDTT dengan Komisi Informasi Pusat dalam melakukan monitoring dan memberikan apresiasi kepada desa dalam melakukan pelayanan dan penyediaan informasi publik. Ini merupakan implementasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang standar layanan informasi publik desa. (DPMPD/Prb/ty)