Kembali Perpanjang PPKM 24 - 30 Agustus 2021 Dengan Penurunan Level di Sejumlah Daerah
Jakarta - Presiden Joko Widodo sampaikan pengumuman terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir. Beliau memutuskan untuk kembali perpanjang PPKM namun dengan melakukan penurunan level di sejumlah daerah, Senin (23/8) malam.
Mulai tanggal 24- 30 Agustus 2001 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3, tegas Presiden Joko Widodo.
Dalam Siaran Pressnya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden beliau katakan, pandemi Covid 19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ke-3 dengan penambahan kasus yang signifikan.
Oleh sebab itu, kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%, ucapnya.
Tidak hanya itu, ia menuturkan angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir. Hal ini, berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan daftar isian tempat tidur nasional yang saat ini berada pada angka 33%.
“Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 20021, “ imbuhnya.
Dijelaskannya untuk Pulau Jawa Bali ada perkembangan yang cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota, level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 Kabupaten/Kota dan level 2 dari 2 Kabupaten/Kota menjadi 10 Kabupaten/kota.
Sedangkan, lanjutnya untuk luar Pulau Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik, tetapi tetap harus waspada. Dimana level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan memper timbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
“Pembatasan kegiatan antara lain tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25% kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25% kapasitas dengan 2 (dua) orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00. Kemudian, pusat perbelanjaan Mall diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50% kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah, “paparnya.
Adapun Presiden menyebutkan Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi kluster baru Covid 19 maka akan ditutup selama 5 (lima) hari. Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk.
“Dalam beberapa hari terakhir saya melihat cakupan vaksinasi juga terus meningkat dan saat ini 90,59 juta dosis vaksin sudah disuntikkan. Saya minta kepada Menteri Kesehatan sampai akhir bulan Agustus ini kita harus bisa mencapai penyuntikan lebih dari 100 juta dosis vaksin. Keterlibatan TNI dan Polri dalam melakukan tracing turut berkontribusi terhadap peningkatan angka rasio kotak erat. Pada 20 Agustus 2021 rasio kotak erat mencapai 6,5 jauh meningkat dibanding ada 31 Juli 2021 yang berada pada posisi 1,9, beber Jokowi.
Perbaikan situasi covid-19 yang kita miliki saat ini tetap harus kita sikapi dengan hati-hati dan penuh kewaspadaa. pembukaan kembali aktivitas masyarakat tetap harus dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan protokol kesehatan testing dan tracing yang tinggi serta cakupan vaksinasi yang semakin luas. Hal- hal tersebut perlu dilakukan agar pembukaan kembali aktivitas masyarakat tidak berdampak pada peningkatan kasus, tutup Jokowi. (pt)