Pemerintahan

KASN dan BKD Kaltim Perkuat Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

  •   prabawati
  •   10 Agustus 2023
  •   5:57pm
  •   Pemerintahan
  •   606 kali dilihat

 

Samarinda - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat  netralitas ASN jelang pemilu 2024, dilaksanakan di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pada Kamis (10/8).

Kepala BKD Prov. Kaltim, Deni Sutrisno dalam sambutannya mengatakan tahapan pemilu serentak tahun 2024 semakin mendekati masa-masa krusialnya, yaitu masa kampanye oleh masing-masing bakal calon yang dilanjutkan dengan pemberian suara pada tahun 2024.

Netralitas ASN, lanjut dia, menjadi kata kunci dalam upaya untuk menjamin tetap terpenuhinya hakikat, kedudukan, tugas fungsi pegawai negeri sebagai salah satu komponen yang bertanggung jawab dalam rangka terselenggaranya pelayanan prima kepada masyarakat.

Deny juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk sungguh-sungguh bersikap netral, walaupun saudara memilihi hak pilih. Menggunakan hak pilih dengan benar yaitu memilih bakal calon sesuai hati nurani masing-masing.

Dalam konteks yang berlaku adalah tugas utama saudara (ASN) adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tanpa membedakan latar belakang apapun.

Sementara Asisten KASN Wilayah 2, Pangihutan Marpaung menjelaskan Netralitas adalah bagian dari perilaku. Salah satu tugas KASN adalah mengawasi perilaku dan kode etik ASN.

Pangihutan menyampaikan pengalaman pilkada tahun 2020 lalu di Indonesia, hampir ada sebanyak 2000 lebih yang dilaporlan Bawaslu kepada KASN yang melanggar netralitas. Namun  hanya 1500 lebih yang terbukti.

Menurut dia, PNS rata-rata saat ini para ASN belum merubah mindset dan culturset mereka di Undang-Undang Nomor 43 ke Undang -Undang Nomor 5.

Dulu kalau ada PNS mencalonkan kepala daerah begitu tidak terpilih masih bisa balik (ke profesinya), tetapi sekarang Undang-Undang Nomer 5 tidak bisa, profesi sudah sebagai ASN, dimana salah satu indikator atau dimensi profesional yaitu netral.

Di Undang-Undang ASN 5/2014, menyebutkan ASN bekerja melayani harus netral, hanya di kotak suara (ASN) memberikan keberpihakannya.

ASN juga diharapkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Serta Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

 Peserta sosialisasi terdiri dari para pejabat Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov. Kaltim, Kepala BKPSDM/BKPP, Kesbangpol dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim. (BKD/Prb/ty).