Pemerintahan

Jelang IdulFitri, Gubernur Kaltim Ingatkan Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

  •   Nichita Heryananda Putri
  •   26 April 2022
  •   10:40am
  •   Pemerintahan
  •   523 kali dilihat

Samarinda - Gubernur Kaltim, Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 065/1660/Itprov/2022 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya Idulfitri 1443 H, yang mengacu dari SE Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022.

Dalam edaran tersebut terdapat 9 (sembilan) poin yang disebutkan. Diantaranya agar jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tidak melaksanakan peringatan hari raya Idulfitri dan hari besar lainnya secara berlebihan.

Termasuk dalam hal Tunjangan Hari Raya (THR), pegawai Pemprov Kaltim yang merupakan penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi baik secara individu maupun yang mengatasnamakan Institusi Negara kepada masyarakat, perusahaan atau bahkan penyelenggara lainnya

“Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak, disarankan segera menyerahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan. Selanjutnya, tetap melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Nantinya, laporan itu akan disampaikan ke KPK,” sebut Gubernur yang tertulis dalam edaran tersebut.

Di akhir poin juga terus diharapkan, agar penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas atau kegiatan termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya, agar menghindari perbuatan dan tindakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. (cht/pt)