Jangan Rugikan Diri Sendiri
SAMARINDA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk bekerja dengan aturan. Tidak hanya itu, serta bekerja tidak menyalahgunakan kewenangan, merugikan diri sendiri, orang lain apalagi merugikan Negara.
"Kalau kita sudah salah dengan sengaja berbuat itu merugikan diri sendiri. Soal merugikan orang lain nomer sekian, tapi diri sendiri yang duluan rugi,"ungkap Gubernur Kaltim H. Isran Noor pada penyerahan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Tentang Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Upacara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung diberlangsung di Gedung Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (6/4).
Isran harap dengan jabatan diberikan dan kepercayaan oleh masyarakat dan pemerintah bisa digunakan dengan sebaik baiknya untuk dapat melaksnakan tugas dengan segala kejujuran dan keiklasan.
"Tentunya untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat seperti saudara baru saja ucapkan pada saat disumpah dan diambil janji masing-masing,"terangnya.
Dia juga berpesan kepada keluarga dapat memberikan dukungan dan suport kepada suami ataupun Istrinya yang melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
Seperti yang diketahui SK Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Madya diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltim HM. Sa'bani.
Kemudian 7 (tujuh) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yakni, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nina Dewi, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Noryani Sorayalita, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Munawwar.
Berikutnya Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Muhammad Kurniawan, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Perekonomian Daerah dan Kesra, Noor Albarakati, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Jaya, Mualimin dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, Nurliana Adrianti Noor.
Sementara Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 73 orang.(Prb/pt)