Pemerintahan

Isran : Saya Tidak Akan Hapus Tenaga Honor

  •   Teguh Prasetyo
  •   17 Mei 2022
  •   10:42am
  •   Pemerintahan
  •   976 kali dilihat

Samarinda – Gubernur Kaltim, Isran Noor akan pertahankan tenaga honor didaerahnya. Hal ini diungkapkan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bali 10 Mei 2022 lalu.

“Saya mau menekankan saja terkait tenaga honorer, yang akan dihapus oleh pemerintah berdasarkan PP, Lupa saya PP nya. Padahal masa periode kedua Presiden Jokowi itu peningkatan Sumber Daya Manusia,” tegas Isran.

Hal ini dikatakan Isran dihadapan Ketua Umum APPSI Anies Baswedan, Ketua Komisi ASN Anis Agus Pramusinto dan Ketua Dewan Pakar APPSI.

“Ketika mau dilakukan tes untuk direkruitmen menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang jadi persoalan adalah yang honornya sudah lama itu pasti ketinggalan dengan yang baru lulus dan baru meningggalkan sekolah,” timpalnya.

Mantan Bupati Kutai Timur ini juga mengharapkan mestinya kalau memang mau dilakukan, sudahlah rekrut saja 100% tidak ada lagi dilakukan tes dan saya sudah punya niat ini kalau pusat menghapuskan tenaga honorer, Kalimantan Timur tidak akan menghapus saya tambah lagi, tegas Isran kembali disambut riuhan tepuk tangan para peserta.

Sebaliknya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Adapun masa berlaku beleid aturan di atas hingga 2023. Artinya, setelah itu tidak ada kewajiban lagi bagi pemerintah untuk menggunakan tenaga honorer di tiap instansi pemerintahan.

Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (tp/pt)