Pemerintahan

Gubernur Tugaskan Sekda Jabat Plh Kepala Daerah

  •   Leliyana Andriyani
  •   16 Februari 2021
  •   4:02pm
  •   Pemerintahan
  •   692 kali dilihat

Hari ini Gubernur Kaltim Isran Noor sudah menandatangani Surat Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah di Provinsi Kalimantan Timur dan mengirimkan langsung ke enam daerah yang Kepala Daerah nya telah habis masa kerjanya,

"Sudah di tanda tangani pak Gubernur hari ini dan sudah pula dikirimkan melalui koordinasi Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim tadi siang" kata Kadis Kominfo Kaltim Muhammad Faisal.

Jadi tidak ada alasan lagi terjadinya kekosongan kepemimpinan di daerah akibat dimundurkan nya pelantikan yang seharusnya pada tanggal 17 Febuari 2021 oleh Kemendagri,
"Sekda masing-masing menjadi Plh.Bupati atau Plh.Walikota di Kab. Berau, Kab. Paser, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Kutai Kertanegara, Kab. Kutai Timur dan Kota Samarinda, jadi besok Bupati dan Walikota hanya menyerahkan memori dan berita acara saja kepada Sekdanya" lanjut Faisal.

Penunjukan penugasan sebagai Plh Kepala Daerah ini berdasarkan Surat Gubernur Kaltim nomor 130/0593/B.PPOD.III tanggal 16 Februari 2021,
"Selain berdasarkan Undang Undang juga untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, mulai dari tanggal 17 Februari 2021 sampai dengan dilantiknya pejabat Bupati/Walikota atau Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Tepilih" kata mantan Kabag Humas Pemkot Samarinda ini kepada awak media.

Kadis Kominfo
H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si